Mohon Dukungan Penegakkan Hukum Terkait Dugaan Penggelapan di Tubuh DAD
Mengapa surat terbuka ini saya tujukan kepada Bapak Agustiar Sabran, selaku Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Karena berdasarkan poin ketiga hurup D , tentang struktur, komposisi, dan personalia DAD Kalteng , masa bakti 2021-2026, semua pengurus DAD Kalteng, termasuk saya, sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi , bertugas “ Memperjuangkan kepentingan Masyarakat Dayak Kalteng, dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya bidang Pendidikan, sosial budaya dan ekonomi”.
Artinya, siapapun pengurus DAD Kalteng wajib memperjuangkan kepentingan masyarakat Dayak Kalteng. Atas dasar itulah, saya yang didukung tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng , antara lain Pdt. DR Christianus uda, selaku Anggota Dewan pertimbangan DAD Kalteng, Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, dari Elemen Dayak Kalteng, serta Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan banyak tokoh Dayak lainnya, memberi dukukungan kepada Polisi untuk menindak lanjuti laporan dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, yang menimbulkan kerugian bagi DAD Kalteng, sebesar 2,6 miliar rupiah.
Perlu saya sampaikan kepada Bapak, atas laporan Polisi terkait kasus tersebut, Penyidik pada Ditreskrimum Polda Kalteng, sejak tanggal 4 April 2024, sudah menetapkan seorang tersangka, yang juga oknum pengurus DAD Kalteng,
Dugaan penggelapan ini tidak hanya merugikan DAD Kalteng, namun juga merugikan masyarakat Dayak Kalteng secara umum, karena apabila dana 2,6 miliar rupiah hasil kerja sama tersebut masuk rekening organisasi DAD sebagaiamana bunyi perjanjian, dan dikelola dengan baik sebagaimana aturan organisasi, tentunya sangat berguna untuk kemajuan orang Dayak, seperti untuk beasiswa Pelajar dan Mahasiswa yang tidak mampu, namun berprestasi, serta untuk modal UMKM, dan kegiatan sosial lainnya bagi masyarakat Dayak Kalteng.
Izin Bapak Ketua umum DAD Kalteng, saya beberapa kali mengirim pesan Whatsapp kepada Bapak terkait dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng , seraya mohon dukungan Bapak untuk penegakkan hukum demi menjaga nama baik DAD, namun belum ada respons dari Bapak, dan komunikasi saya dengan pengurus inti lainnya, serta pihak Sekretariat tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Melalui surat terbuka ini, saya informasikan kepada Bapak, pada tanggal 31 Mei 2024 saya mendapat “ Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan “ dari aparat Ditreskrimum Polda Kalteng, yang pada poin dua mengatakan untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum, memanggil saksi tambahan, termasuk Bapak Agustiar Sabran, selaku ketua Umum DAD Kalteng.
Demi penegakkan hukum dan menjaga nama baik DAD Kalteng, saya beserta beberapa pengurus inti DAD Kalteng, memohon kepada Bapak, selaku ketua Umum DAD Kalteng , kiranya berkenan memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana fakta sebenarnya dalam kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng , sehingga kasus ini bisa berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. ( info untuk Bapak, sebelum membuat surat terbuka ini, saya mohon izin dan berkoordinasi kepada beberapa pengurus inti DAD Kalteng, dan mereka mendukung langkah ini )
Izin Bapak, apa yang saya sampaikan ini, semuanya berdasarkan fakta yang sebenarnya. Karena berdasarkan aturan , yakni “ Ketetapan DAD Kalteng, Nomor 1 Tahun 2019, Tentang Tata Organisasi DAD kalteng, yang bapak tanda tangani, tanggal 15 Maret 2019, pada bagian Azaz dan Kedaulatan, Pasal 7, berbunyi : “ KEDAULATAN DAD KALTENG, BERADA DI TANGAN ANGGOTA DAD KALTENG. ( itu dasar saya sebagai pelapor, sebagai bagian dari anggota DAD Kalteng yang mempunyai kedaulatan )
Dugaan pelanggaran oleh oknum pengurus DAD Kalteng yang merugikan DAD Kalteng, diatur pada :
Pasal 16 berbunyi: Pengurus DAD Kalteng berhak untuk : Huruf ( b ) Menandatangani perjanjian kemitraan dengan pemerintah , dengan swasta. Namun pada huruf ( d ) ditegaskan “ untuk melaksanakan poin b harus mendapat persetujuan rapat pleno DAD Kalteng.
( catatan: terkait harus mendapat persetujuan dalam rapat pleno tidak pernah mereka laksanakan )
Sementara pada Bab XIV tentang “ KEUANGAN “ pasal 25 , angka (satu ) mengatakan “ Untuk membiayai pelaksanaan tugas pengurus DAD Kalteng diperoleh dari : huruf ( C ) “ bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat”, namun pada angka dua ditegaskan “ Setiap penerimaan bantuan maupun pengeluaran uang wajib dibukukan dan terbuka bagi seluruh anggota “
( catatan: dana 2,6 miliar rupiah yang oknum terima, tidak penah sama sekali dibukukan dan dilaporkan secara terbuka untuk seluruh anggota / pengurus DAD Kalteng, padahal saat melakukan kerja sama, mereka mengatas namakan, atau membawa nama DAD Kalteng )
Melalui surat terbuka ini, saya memohon dukungan tokoh-tokoh Dayak kalteng dan para pengurus DAD Kalteng, supaya kebenaran bisa diletakkan pada tempatnya, dan kehadiran DAD Kalteng, benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Dayak Kalimantan Tengah, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.
Demikian surat terbuka ini saya buat berdasarkan fakta yang sebenarnya dan saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita dengan semua yang terbaik dan keberadaan kita sebagai pengurus DAD Kalteng benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Dayak Kalteng.
Salam hormat,
Sadagori Henoch Binti
( Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng )