PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengkritik ketatnya syarat yang diterapkan aplikator bagi driver ojek online (ojol) untuk mendapatkan bonus hari raya (BHR).
Menurut Igun, driver harus menyelesaikan 250 pesanan dalam sebulan atau 10 pesanan per hari, sementara rata-rata driver hanya mendapat lima pesanan per hari. Ia menilai syarat tersebut dibuat agar sebagian besar driver tidak bisa memenuhi kriteria dan perusahaan terhindar dari kewajiban membayar BHR.
Garda menyatakan keberatan dengan kebijakan itu, terutama karena tidak sesuai dengan janji perusahaan saat bertemu Presiden Prabowo Subianto. Igun juga mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan memotong 50 persen dari pendapatan driver, jauh di atas batas regulasi yang hanya memperbolehkan potongan sebesar 20 persen.
Sebagai tindak lanjut, Garda melaporkan kebijakan ini ke pemerintah dan sudah mengirimkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka berharap pemerintah menegur perusahaan agar tak ada driver yang kehilangan haknya atas BHR.
Kedua perusahaan sudah memaparkan kriteria umum penerima BHR. Grab, melalui Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, menjelaskan empat syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah menjadi mitra aktif yang rutin menerima dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu.
Sementara itu, Gojek menetapkan tiga kriteria, yaitu: waktu aktif (driver harus aktif dan menyelesaikan pesanan dalam periode tertentu), tingkat kinerja (konsistensi dalam menyelesaikan trip), dan kepatuhan (tidak melanggar Tata Tertib Gojek/TarTibJek), seperti yang disampaikan oleh Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya.