Syarat Usulan Integrasi, WBP Lapas Sampit Jalani Tes Urine

SAMPIT,inikalteng.com- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng, kembali melaksanakan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Tes ini dilakukan terhadap 10 orang WBP sebagai bagian dari prosedur pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa para WBP yang mengajukan program tersebut bersih dari narkoba, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga :  Pemda Diminta Serius Kembangkan Berbagi Potensi Daerah

Pelaksanaan tes urine ini dilakukan oleh Petugas Medis Klinik Pratama Lapas Sampit, dr. Kaharudin, dan diawasi langsung oleh pegawai Lapas dari Staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Proses ini dijalankan dengan ketat untuk menjaga keakuratan hasil serta memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Lapas Sampit Gencarkan Razia Malam Wujudkan Zero Halinar

Tes urine ini menjadi salah satu persyaratan penting bagi para WBP yang ingin mendapatkan kebebasan lebih awal melalui program PB dan CB. Jika hasil tes menunjukkan bahwa mereka bebas dari narkoba, proses pengajuan mereka akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Lapas Sampit Terima Suvervisi Kerja Sama Dalam Negeri Dari Tim Pokja KSDN

Kalapas Sampit, Meldy Putera, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Sampit dalam mendukung program rehabilitasi bagi para WBP.

“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang mendapatkan PB dan CB benar-benar telah memenuhi syarat, termasuk bersih dari narkoba,” tutur Meldy.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA