PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberi batas waktu atau deadline hanya selama dua bulan bagi pedagang buah musiman yang Selengkapnya
TOP NEWS
Tag: Pedagang Buah Musiman
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.