PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Karena tak berwenang mengadili dua perkara perdata gugatan melawan hukum. CU Betang ASI selaku tergugat memenangkan gugatan tersebut dari penggugat Selengkapnya
Perbuatan Melawan Hukum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.