PALANGKA RAYA – Selain menunda beberapa tahapan Pilgub Kalteng 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng sebagaimana press releasenya tanggal 22 Maret 2020, juga menetapkan penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur ( Pilbup Kotim) Tahun 2020. Tahapan yang ditunda tersebut yakni verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan tanggal 26 Maret 2020 sampai 28 Mei 2020.
Tahapan yang ditunda tersebut meliputi penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim dari KPU Kabupaten ke PPS, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten, pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim, dan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten.
Penundaan juga terjadi pada jadwal pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan,
verfikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan, penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan, dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten.
Menurut Ketua KPU Kalteng, Harmain, pihaknya berharap dengan penundaan tahapan ini, maka pencegahan penyebaran Covid-19 serta penanganannya, berhasil dengan baik.
KPU Kalteng juga meminta kepada seluruh jajaran KPU sampai Penyelenggara Badan Ad Hoc di Provinsi Kalteng, untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait penanganan Covid-19 sambil terus berdoa kepada Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menjauhkan kita dari ancaman Covid-19. Sehingga tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2020, dapat berjalan dengan baik,” harap Harmain.(red)
Komentar