oleh

Tak Hanya Pencabutan Hak Untuk Dipilih,  Mantan Bupati Kapuas dan Istri Terancam Delapan Tahun Penjara

PALANGKARAYA,inikalteng.com –  Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan 1 Pasal 12 B Dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f. Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni terancam pencabutan Hak untuk dipilih selama lima tahun.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Serius Ciptakan Good Governance Keuangan

“Kami juga menuntut terdakwa Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8,4 tahun,Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara,” Kata Jaksa KPK, Zainur Rofiq usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Selasa (21/11/2023).

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Mura akan Buat Surat Edaran

Zainur menambahkan, kedua terdakwa dijatuhkan denda masing-masing sebesar Rp. 500 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan. Serta Mengganti kerugian negara sebesar Rp. 8.819.801.360 subsidair tiga tahun 3 tahun.

“Uang pengganti Rp 8 Miliar subsidair tiga tahun penjara. Jadi nanti jika dikabulkan pencabutan hak pilih itu usai selesai menjalani hukuman,” terangnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Mengembangkan Usaha Pertanian dan Perkebunan

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Reginaldo Sultan menegaskan akan mengajukan pembelaan. “Kita akan mengajukan pembelaan,” singkatnya.

 

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA