PALANGKARAYA,inikalteng.com – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan 1 Pasal 12 B Dan dakwaan 2 pasal 12 huruf f. Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni terancam pencabutan Hak untuk dipilih selama lima tahun.
“Kami juga menuntut terdakwa Ben Brahim dengan pidana penjara selama 8,4 tahun,Sedangkan Ary Egahni dituntut 8 tahun penjara,” Kata Jaksa KPK, Zainur Rofiq usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,Selasa (21/11/2023).
Zainur menambahkan, kedua terdakwa dijatuhkan denda masing-masing sebesar Rp. 500 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan. Serta Mengganti kerugian negara sebesar Rp. 8.819.801.360 subsidair tiga tahun 3 tahun.
“Uang pengganti Rp 8 Miliar subsidair tiga tahun penjara. Jadi nanti jika dikabulkan pencabutan hak pilih itu usai selesai menjalani hukuman,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Reginaldo Sultan menegaskan akan mengajukan pembelaan. “Kita akan mengajukan pembelaan,” singkatnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar