PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Merasa tak mengetahui secara pasti masalah apa yang sedang diselidiki pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan) Lewu Taheta, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya merasa kebingungan terkait pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejari Palangka Raya.
“Pemanggilan tersebut kurang begitu jelas. Masalahnya apa, siapa pelapornya kami tidak tau begitu juga apa isi laporannya,” kata Men Gumpul selaku pendamping Poktan Lewu Taheta kepada para awak media di kediamannya di Palangka Raya, Sabtu (24/6/2023) sekitar pukul 17.22 WIB.
Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah ini menambahkan, sudah puluhan orang anggota Poktan Lewu Taheta yang sudah diperiksa. Bahkan Surat pemanggilan diantar langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud didampingi Kasi Pidsus, Cipi Perdana dan Ananta Erwandhyaksa dan diserahkan di Kelurahan Kalampangan, Jumat (16/6/2023). “Ya langsung pak Kajari yang mengantar surat panggilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan agar masyarakat Lewu Taheta tetap mematuhi dan mengikuti proses yang dilakukan pihak kejaksaan.
“Selaku pendamping masyarakat Lewu Taheta, saya meminta agar para anggota yang dipanggil patuh dan taat mengikuti prosesnya sampai di mana,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Poktan Lewu Taheta, Daryana menjelaskan, poktannya berdiri sejak 2018 dengan jumlah anggota sebanyak 98 KK. Mereka menggarap dan menanami tanah yang berada di wilayah Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau dengan berbagai macam sayur-sayuran dan buah-buahan dan telah panen beberapa kali.
Dia juga ikut mempertanyakan alasan dan urgensi pemanggilan puluhan anggotanya termasuk mempertanyakan nama pelapor dan isi laporan. Mereka merasa perlu tau siapa pelapornya
“Kenapa hanya anggota kami yang dipanggil dan diperiksa, kan bukan hanya kami, banyak juga yang memiliki SPT yang diterbitkan Kelurahan Sabaru. Kenapa itu juga nggak diperiksa dan tidak dipermasalahkan?,” kata Daryana penuh tanda tanya.
Salah seorang yang dipanggil dan diperiksa, Midjan menyebutkan dirinya dipanggil pada Selasa (20/6/2023). Pada saat bersamaan ikut dipanggil dan diperiksa 15 orang lainnya.
Dia mengaku ditanyakan mengenai asal-usul tanah, proses pembuatan SPT dan keberadaan Poktan Lewu Taheta.
“Saya diperiksa sama pak Ananta Erwandhyaksa di lantai atas gedung Kejari Palangka Raya,” ucap Midjan.
Sementara itu, Kajari Palangka Raya Andi Murji Machfud membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dirinya yang langsung datang mendampingi jajarannya untuk memberikan surat pemanggilan.
“Saya harus turun langsung mendampingi pemanggilan karena pada pemanggilan yang pertama tidak ada satupun warga yang datang diduga surat panggilan tersebut dipegang oleh satu oknum,” Kata Kajari ketika ditemui awak media, di PN Palangka Raya, Senin (26/6/2023).
Meski demikian, dia tidak bersedia menjelaskan siapa yang melapor dan apa saja isi laporannya dengan alasan perkara itu masih dalam proses penyelidikan.
Sehubungan dengan mengapa hanya anggota Poktan Lewu Taheta saja yang dipanggil sedangkan warga sekitar yang juga punya SPT dari Kelurahan Sabaru, orang nomor satu di Kejari Palangka Raya ini menyampaikan pihaknya tidak melihat keanggotaan Poktan tapi orang per orang.
“Mohon maaf, kami belum bisa menyampaikan secara keseluruhan pemanggilan itu karena masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Andi. (ard/red2)