oleh

Tak Terbukti Merugikan Negara Rp10 Miliar, Ahyar dan Bani Purwoko Divonis Ringan

Istri Ahyar dan Ibu Bani Purwoko Menangis dan Bersyukur

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kalteng agar dua terdakwa dugaan korupsi KONI Kotim yang menjerat Ahyar selaku Ketua dan Bani Purwoko selaku Bendahara divonis sembilan tahun pupus sudah. Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Iis Siti Rochmah tak sependapat.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, Majelis Hakim menilai atas perkara ini kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1,2 miliar bukan Rp10 miliar. Maka dari itu, terdakwa Ahyar hanya divonis dua tahun penjara dan Bani Purwoko divonis satu tahun penjara, serta masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Akan tetapi, ada yang berbeda untuk terdakwa Ahyar. Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dikurangi uang yang disita JPU sebesar Rp400 jutaan dari terdakwa Ahyar.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyar dengan pidana penjara selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar dikurangi dengan uang yang disita JPU sebesar Rp400 juta yang diperuntukan untuk membayar uang pengganti, sehingga tersisa Rp800 jutaan subsidair satu tahun penjara,” kata Erhammudin saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Baca Juga :  Antisipasi Permasalahan, 12 Kepala Perangkat Daerah Jalin MoU dengan Kejati Kalteng

Bahkan dalam pertimbangan majelis hakim bahwa perkara ini sebenarnya ringan, namun dalam penanganannya harus hati-hati dan berat dikarenakan terdapat aroma politis.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, kedua belah pihak baik itu JPU yang dihadiri I Wayan Suryawan dan Pua Hardinata selaku Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU I Wayan Suryawan dan Pua Hardinata dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Ahyar menanggapi atas vonis dua tahun tersebut hanya menginginkan nantinya jika perkara ini incraht agar dirinya dipindahkan Ke Lapas Sampit. “Izin Yang Mulia, jika nantinya saya harus menjalani hukuman ini agar dipindah ke Lapas Sampit, dikarenakan dekat dengan keluarga,” pintanya.

Mendengar keinginan Ahyar, Erhammudin menjelaskan, karena putusan ini sudah dibacakan maka otomatis kewenangan majelis hakim tingkat pertama ini sudah berakhir. “Karena putusan sudah dibacakan, jadi kewenangan majelis hakim sudah berakhir,” ucapnya.

Di sisi lain, Pua Hardinata mengaku akan mempelajari petikan putusan atas kedua kliennya. Apakah nanti mengajukan banding atau tidak akan dibicarakan lagi dengan kliennya. Terkait permintaan terdakwa Ahyar agar dipindah ke Lapas Sampit, Pua menegaskan itu nantinya menjadi kewenangan Kemenkumham.

Baca Juga :  Dukungan Ketua KONI Pada Kontingen Porwanas Diharapkan Diikuti Para Kepala Daerah

“Kita pelajari dulu dan dibicarakan ke klien kami, jadi sementara pikir-pikir,” tegasnya.

Terpisah I Wayan Suryawan menerangkan terkait putusan yang sangat jauh dari harapan, ia pun akan mempelajari putusan tersebut setelah menerima petikannya. “Akan dipelajari, karena kami kenakan para terdakwa pasal 2 dengan tuntutan sembilan tahun dan kerugian negara Rp10 miliar, ternyata majelis hakim mengenakan terdakwa dengan pasal 3 dengan kerugian negara Rp1,2 miliar,” imbuhnya.

Istri Terdakwa Ahyar menangis dipelukan sang suami usai mendengarkan putusan
Istri Terdakwa Ahyar menangis di pelukan sang suami usai mendengarkan putusan.

Usai persidangan, istri Ahyar dengan memegang tasbih di tangannya langsung memeluk sang suami serta menangis dan juga bersyukur bahwa keadilan itu masih ada, yang mana suaminya divonis dua tahun penjara bukan sembilan tahun.

Hal serupa juga dilakukan ibunda Bani Purwoko yang langsung sujud syukur dan menangis mendengar vonis hukuman satu tahun.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan setebal hampir 1110 halaman, JPU menuntut terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan. Namun ada yang membedakan, dimana terdakwa Ahyar dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih subsidair 4,3 tahun.

Baca Juga :  Rugikan Nasabah Rp60 Miliar Mantan Ketua CU EPI Sampit Ditahan

“Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4,3 tahun,” kata Jaksa Sustine Pridawati SH dalam persidangan.

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA