Tak Terima Dituntut Lima Tahun, Mantan Dirut RSUD Jaraga Sasameh Minta Bebas

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Merasa tak sependapat atas tuntutan Lima Tahun Penjara atas dugaan kasus korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO), di RSUD Jaraga Sasameh, Buntok.

Terdakwa Leonardus yang merupakan mantan direktur RSUD Jaraga Sasameh melakukan pembelaan pada persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Rabu (9/4/2025).

Dalam sidang yang digelar kemarin itu, terdakwa Leonardus membacakan pledoi pribadi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Ramdes.

“Melalui Pledoi pribadi ini saya menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus ini,”ujar Leo kepada awak media usai mengikuti sidang.

Dia mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai Direktur di Rumah Sakit, telah banyak perubahan yang dirasakan, dengan jumlah pendapatan.

“Selama saya menjadi Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok mendapat akreditasi paripurna dari KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit),”ujarnya lagi.

Baca Juga :  Silaturahmi Bersama Keluarga Besar PT Palangka Raya, Gubernur Kalteng Berkomitmen Jalin Kebersamaan

Juga RSUD Jaraga Sasameh Buntok, mendapat predikat juara 1 pelayanan prima terbaik se kalteng dan menjadi pusat kaji banding dari rumah sakit lain yang datang ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

“Selain itu juga jadi kajian banding RSUD puruk cahu, RSUD Muara Teweh, RSUD Gunung Mas, RSUD Pulang Pisau, bahkan RSUD balangan Kalsel datang pada saat saya menjabat sebagai Direktur,”ungkapnya saat membacakan pledoi pribadi dihadapan Majelis Hakim.

Penasihat hukum Leonardus, Hottua Manalu yang didampingi Djuan Lingga, menyampaikan sejumlah poin penting dalam pledoi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan proses penganggaran pada Desember 2017 yang disebut telah melalui persetujuan sesuai prosedur.

“Poin ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap proses pengusulan anggaran yang sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga :  RSUD Jaraga Sasameh Tambah Poliklinik Pelayanan

Selain itu, penasihat hukum juga menyinggung keterangan saksi dari kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan terkait tahapan pelaksanaan tender. Disampaikan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari catatan yang dikemukakan dalam pledoi.

Poin lainnya menyangkut pendapat ahli mengenai kewenangan penetapan kerugian negara dan pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai kontrak. Hal ini dikemukakan sebagai pertimbangan atas bentuk tanggung jawab administratif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Pledoi ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan terhadap klien kami,” tutup Hottua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis dengan hukuman lima tahun penjara.

JPU I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menyampaikan, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Baca Juga :  Dianggap Tak Sesuai Prosedur, Dua Tersangka Narkotika Ajukan Praperadilan

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta bersikap berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya saat membacakan tuntutannya.

Selain pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, JPU juga menuntut terdakwa Leonardus denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan dr. Leonardus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis: Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA