Tanah Kuburan Lintas Agama Diklaim Pihak Ketiga

Komisi I DPRD Kotim Langsung Sidak ke Lapangan

SAMPIT – Tanah kuburan milik lima agama yang terdiri dari Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diklaim oleh pihak ketiga. Entah apa motifnya, lahan seluar ribuan hekrar yang merupakan aset milik Pemkab Kotim itu, kini dikuasai oleh pihak lain.

Klaim pihak ketiga ini, tentu membuat warga tidak terima. Sehingga, melalui kuasa hukum Sopianor SH MH bersama sejumlah tokoh warga mengadukan hal ini ke Komisi I DPRD Kotim di Sampit. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Komisi I dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dimaksud, Kamis (6/2/2020).

“Permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Tapi rupanya, pemerintah daerah belum serius menyelesaikan. Padahal tim dari Pemkab beberapa waktu lalu sudah mengecek ke lapangan, namun belum jelas penyelesaian,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Suryantara kepada wartawan.

Baca Juga :  Legislator Cek Proyek Infrastruktur

Sidak Komisi I ini, kata Agus, untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Dan ternyata memang benar lahan tersebut dikuasai oleh pihak ketiga. Terutama lahan kuburan milik warga Tionghua dan agama Hindu, yang membuat luasannya jadi berkurang.

“Kami dari Komisi I akan memanggil semua pihak terkait, terutama pihak kuasa hukum dan Pemkab Kotim, serta pihak ketiga yang mengklaim lahan ini, untuk melakukan rapat dengar pendapat guna mencari solusinya,” ujar Agus Suryantara.

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun menambahkan, semestinya Pemkab Kotim harus bersikap tegas terhadap pihak yang mengklaim lahan kuburan tersebut. Mengingat, lahan itu masih merupakan aset pemerintah, dan dulu pembebasannya menggunakan uang negara, yang diperuntukkan bagi lahan kuburan lima agama di Kotim.

Baca Juga :  Perlu Improvisasi Mengisi Pembangunan

“Saya melihat masalah ini bisa dibawa ke ranah hukum, dan saya siap untuk mengawal kasus ini,” tukas Rimbun.

Sementara itu, Sopianor selaku kuasa hukum masyarakat, mengatakan, pihaknya sudah memegang naskah kesepakatan (MoU) mengenai lahan tersebut. Terutama untuk lahan makam warga Tionghoa, yang dipindahkan dari Terminal Patih Rumbih dan Timezone ditukar guling oleh Pemkab Kotim.

“Namun dalam perjalanannya, kenapa di lahan itu justru dibangun perumahan PT Betang yang juga milik Pemkab Kotim. Artinya, Pemkab Kotim sendiri yang melanggar MoU itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Teras Bersama Ketum MS GKE Lakukan Groundbreaking Proyek Perumahan

Diungkapkan, lahan kuburan milik warga Tionghua dan agama Hindu luasannya mencapai ratusan hektar. Dari total luasan lahan itu, sekitar 15 hektar yang diklaim oleh pihak ketiga. Padahal legalitasnya jelas sejak tahun 1987, di mana sudah ada izin lokasi yang diketahui oleh Badan Agraria, serta disahkan tahun 1991 oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim.

“Surat dan petanya lengkap. Bupati Kotim sendiri waktu itu mengakui, dan berdasarkan MoU Pemkab Kotim dengan yayasan yang mengelolanya, memang ada tukar guling. Jika terus dibiarkan, maka lahan untuk kuburan warga lintas agama ini bakal habis oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Betang,” ujar Sopianor.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA