Tangani Perkara, Kantor Hukum AP Utamakan Restorative Justice

PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum ( APH) Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH dan Partners yang sering menangani berbagai perkara dari klien memilih mengutamakan Restorative Justice ( RJ) atau pemulihan hubungan.

Adv Ajungs TH L Suan SH mengatakan, bahwa upaya RJ ini lebih dipilih karena bagi kami mendamaikan atau menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan biasanya hasilnya sesuai dengan rasa keadilan bagi klien kami.

Baca Juga :  Polsek TSG-Pulau Malan Semarakkan HUT Bhayangkara ke 76

” Karena biasanya setelah RJ hubungan pihak pihak.yang berselisih atau bermasalah bisa jadi baik dan ada kepuasan bagi kami yang menjadi jembatan perdamaian antara para pihak ” tegas Ajungs.

Baca Juga :  Hasupa Hasundau FKPT Kalteng Bahas Program Kerja

Dirinya juga menganggap teekadang upaya RJ menjadi pilihan terbaik sebelum terjadi prosess hukum yang berlanjut.

“Kalau RJ biasanya tidak menguras waktu dan pikiran klien, tapi memang kalau perkara atau kasus yang harus berlanjut kemeja hijau kami selalu menghormati proses hukum tersebut agar penegakkan hukum dan rasa keadilan bisa terpenuhi,” ucap Ajungs.

Baca Juga :  Identitas Pelanggar Perwali akan Diumumkan ke Publik

Pria kelahiran Jangkang ini menyarankan kepada masyarakat yang mungkin memiliki masalah atau berselisih untuk mempertimbangkan upaya RJ.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA