Target PAD Gumas 2022 Dipatok Rp81,4 Miliar

KUALA KURUN, inikalteng.com – Target Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2022 sebesar Rp1,021 triliun. Sementara target Pendapatan Daerah bersumber  dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipatok Rp81,4 miliar, pendapatan transfer Rp913,8 miliar dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp26,3 miliar.

Hal ini berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gumas melalui juru bicaranya Binartha terkait hasil pembahasan Rancangan APBD Gumas 2022 pada rapat paripurna ke 7 masa persidangan I tahun sidang 2021 di ruang rapat DPRD Gumas, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Camat di Kapuas Diberikan Kewenangan Memungut Pajak

Banggar juga menyampaikan saran kepada Pemkab Gumas, yakni seluruh perangkat daerah agar mengutamakan program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat serta memastikan pelayanan pemerintah tetap jalan.

“Perangkat daerah yang telah dibebankan target PAD agar lebih mengoptimalkan dalam menggali sumber-sumber pendapatan lain,” ujar Wakil Ketua I DPRD Gumas ini.

Baca Juga :  Delapan Parpol Pertahankan Caleg Petahana di Pemilu 2024

Selanjutnya, anggaran KONI tahun 2022 tetap dialokasikan, namun untuk kepengurusan, DPRD sarankan perlu dibenah supaya KONI dapat berjalan dengan baik.

Kemudian peningkatan kesejahteraan dokter dan tenaga kesehatan lainnya sekaligus mengupayakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.Mengupayakan pembangunan jaringan listrik PLN dan internet di seluruh wilayah kecamatan.

“Pemanfaatan pasar-pasar di kecamatan yang sudah dibangun. Penyediaan tempat pembuangan akhir sampah di tiap kecamatan, dan menganggarkan kembali pengadaan mobil operasional di 12 kecamatan,” kata Obin.

Baca Juga :  DPRD Kotim Minta Optimalkan BLK Tingkatkan SDM Tenaga Kerja

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar dengan dihadiri Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekda Yansiterson, Assisten II dan III, sejumlah pejabat eselon II dan III, staf ahli Bupati dan sejumlah undangan lainnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA