PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti dilakukan daerah di Pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, meski tidak menerapkan PSBB, namun pemerintah kota setempat akan menjalankan pengetatan aktivitas masyarakat.
“Menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui satgas akan melakukan pengetatan aktivitas masyarakat, seperti dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021,” kata Emi, Sabtu (9/1/2021).
Dikatakannya, hasil pengetatan aktivitas masyarakat saat Natal dan tahun baru sangat efektif. Hal itu terbukti belum ada hasil tracing yang menyatakan ada waga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Tak hanya itu, tambahnya, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya saat ini tengah menyusun draft surat edaran wali kota terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, diantaranya memuat pembatasan-pembatasan jam operasional aktivitas pelaku usaha kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes),” kata dia. (red)
Komentar