KUALA KURUN, inikalteng.com-Polisi Resor Gunung Mas (Polres Gumas) melalui Satrenarkoba membuka hotline pengaduan masyarakat dalam rangka mencegah segala aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Masyarakat dapat melapor langsung melalui hotline yang telah tersedia.
Setiap masyarakat dapat menghubungi call center 0853-4832-6800 untuk nantinya ditindak lanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Gumas. Jika ada laporan yang diterima, maka segera diselidiki untuk ditindaklanjuti kebenarannya.
“Hotline Satresnarkoba Polres Gumas yang dikemas dalam Laporinmas ini untuk menjembatani warga yang resah akan peredaran narkoba. Maka kami segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo di Kuala Kurun, Kamis (24/2/2022).

Menurut Budi, hotline pengaduan khusus untuk kasus narkoba ini sendiri sengaja dibuat, karena banyak warga masyarakat yang takut untuk melaporkan secara langsung. Hal ini lebih aman untuk menginformasikan secara online.
Ia menegaskan, dalam pemberantasan narkoba tidak melulu tugas polisi. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan barang haram ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian setempat.
Ditambahkan Budi, untuk menggalang informasi dari masyarakat ini, pihaknya akan menindak tegas siapapun di Gumas yang menjadi bandar dan pengedar narkoba sampai keakar-akarnya. Karena untuk memberantas narkoba, pihakya butuh bantuan masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat. Kami membuka hotline pengaduan ini agar masyarakat dapat memberikan informasi soal penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Setiap informasi masyarakat akan kami tampung dan jangan sampai hanya karena iseng,” pintanya.(hy/red4)