Teman Kencan Ditusuk Pakai Pisau Dapur

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Seorang pemuda berinisial JN (29 th) diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas, lantaran menusuk teman kencannya hingga mengalami luka sobek.

Pemuda warga Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas ini, ditangkap pada Senin (8/3/2021).

Informasi yang dirangkum, peristiwa berdarah ini terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Kuala Kapuas pada hari itu juga sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut pengakuan JN saat diperiksa petugas kepolisian, dua hari sebelumnya dia berkenalan dengan korban berinisial LS (39), warga Jalan Tanjung Harapan Teluk Tiram Banjarmasin Kalsel, melalui media sosial. Mereka kemudian membuat janji untuk berkencan di salah satu hotel di Kuala Kapuas.

Baca Juga :  Partisipasi Masyarakat Gumas Pada Pemilu Capai 78 Persen

Namun dalam komunikasi melaui handphone itu, JN mengaku merasa sakit hati kepada korban, karena wanita itu menyebutnya gembel dan tidak punya uang untuk membayar kencan seharga Rp500 ribu.

Walau kesal, JN tetap menghubungi LS untuk mengajaknya berkencan di salah satu kamar hotel, pada Senin (8/3/2021) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga :  Legislator Gumas ini Optimis Target Vaksinasi Tercapai

Ketika bertemu di kamar hotel, mereka sempat duduk bersama sambil ngobrol. Namun berselang sekitar 15 menit kemudian, LS meminta untuk cepat berhubungan badan. Akan tetapi JN meminta untuk tidak buru-buru.

“Saya kenal dua hari lalu. Tapi saya sudah kesal, karena bahasanya menyebut saya gembel. Pagi Senin saya hubungi, dan dia datang ke kamar hotel. Di situ dia kembali menyebutkan saya gembel. Sebenarnya saya pesan dia karena sakit hati. Kami tidak berhubungan badan, karena saya memang niat melukainya, dan saya sengaja membawa pisau dapur,” ungkap JN saat diperiksa penyidik Reskrim Polres Kapuas.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Semua Pihak Disiplin Terapkan Prokes

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa. Sedangkan korban masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur dan mengakibatkan luka sobek di bagian pinggang kiri tubuh korban,” jelas Kristanto.

Akibat perbuatannya, JN akan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancam pidananya paling lama dua tahun delapan bulan penjara. (hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA