oleh

Tempat Hiburan di Lamandau Tutup Selama Dua Pekan

NANGA BULIK – Tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Lamandau ditutup selama dua pekan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19 di kabupaten berjuluk Bumi Bahaum Bakuba itu.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lamandau Meigo mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada pemilik maupun pengelola tempat hiburan dan tempat rekreasi untuk menutup kegiatan usahanya.

Baca Juga :  MRPTNI akan Gelar Rapat Tindak Lanjuti Dinamika Proses Pembelajaran Daring

“Kita telah meminta para pemilik maupun pengelola tempat hiburan dan tempat rekreasi di Kabupaten Lamandau menutup kegiatan usahanya selama dua pekan ke depan,” kata Meigo, Senin (6/4/2020).

Selain tempat hiburan, tempat wisata juga diminta ditutup sementara. Tempat wisata dimaksud yakni Rekreasi Sendang Biru Desa Bukit Harum (H5) Kecamatan Menthobi Raya, Tempat Rekreasi Lobang Kilat di Desa Riam Tinggi, Silikan Tambai di Desa Penyombaan, Tempat Wisata Kawasan Setongah serta Tempat Wisata Desa Lopus Kecamatan Delang.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Presiden, Gubernur Kalteng Gelar Rakor dengan Bupati/Wali Kota

“Termasuk juga tempat rekreasi yang ada di dalam Kota Nanga Bulik yaitu Penangkaran Rusa dan Kolam Renang,” sebutnya.

Penutupan sejumlah tempat wisata itu, diharapkan dapat mempersempit ruang dan potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamandau khususnya di ruang-ruang publik yang sering didatangi banyak orang dari dalam maupun luar daerah setempat. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA