PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI dapil Kalteng Agustin Teras Narang apresiasi kehadiran platform MapBiomas dalam membantu menyediakan data terkait pemetaan penggunaan lahan berbasis digital.
Hal ini disampaikan Teras ketika diundang melalui virtual pada acara diseminasi MapBiomas yang diselenggarakan Yayasan Auriga Nusantara bersama mitra di Kota Palangka Raya, Kamis (24/3/2022).
Deketahui, MapBiomas sebagai inisiatif pemetaan tutupan lahan dan penggunaan lahan dimulai di Brasil pada tahun 2015, dan tengah dikembangkan di Indonesia sejak 2019 lalu. Dedikasi hampir 3 tahun untuk platform MapBiomas Indonesia kini bisa diakses melalui https://mapbiomas.nusantara.earth/.
“Melalui peta digital berbasis citra satelit ini, kita dapat memantau perkembangan suatu area dari masa ke masa, termasuk melihat bagaimana kondisi hutan terus berubah sebagai imbas pembangunan. Baik berubah menjadi perkebunan, maupun area penggunaan lain,” kata Teras.
Menurut Teras hal ini merupakan suatu lompatan besar atau Quantum Leap yang cukup positif dalam konteks penyajian data. Sebab selama ini banyak terkendala terkait data. Dengan kehadiran MapBiomas, diharapkan akan dapat membantu ketersediaan data dalam pengawalan kebijakan publik.
“Memperhatikan perkembangan saat ini, kehadiran MapBiomas memperkaya perkembangan era digitalisasi. Terlebih saat Indonesia memutuskan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan. Digitalisasi peta wilayah tutupan dan penggunaan lahan ini menjadi terobosan,” ujarnya.
Pada saat yang sama dilanjutkan Teras, DPD RI juga tengah mendorong Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Digital yang membawa menuju era Governance 3.0 atau malah Governance 4.0. Sebuah kondisi birokrasi yang ditandai dengan kecepatan dan konvergensi dalam semua urusan, baik dalam pemerintahan, pembangunan, maupun dalam pelayanan publik.
“Saya harapkan platform MapBiomas membantu kita dalam menghadapi masa depan. Dengan kehadiran IKN di Kalimantan, akan hadir tantangan dan peluang. MapBiomas akan membantu masyarakat, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mengawal pembangunan yang diselenggarakan,” ujar Teras.
Namun Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini mengingatkan, perlu menjadi perhatian bersama terkait Undang-Undang. Misalnya seperti UU Minerba yang menarik kewenangan daerah ke pusat. UU Cipta Kerja juga demikian, membawa semangat sentralisasi.
“Sehingga, pengawalan terhadap kebijakan pemerintah pusat akan dapat dengan mudah dilakukan, bila MapBiomas dapat menyajikan peta digital yang bisa diakses oleh publik. Semoga kehadiran platform ini membantu kita dalam mengawal kebijakan, mengawal perlindungan lingkungan hidup, serta menghindari marginalisasi masyarakat yang menjadi penonton serta minoritas baru,” sebut Teras. (tim/red4)
Komentar