JAKARTA, inikalteng.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang dipercaya menjadi salah satu anggota Badan Kehormatan DPD RI.
Penetapan Teras masuk Badan Kehormatan DPD RI diputuskan dalam rapat Pleno ke-4 Badan Kehormatan DPD RI, Kamis (7/9/2023). Rapat pleno, membahas pandangan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah tentang perubahan Peraturan DPD RI nomor 1 tahun 2022 Tentang Tata Tertib.
” Badan Kehormatan DPD RI merupakan alat kelengkapan lembaga yang menjalankan fungsi pengawalan terhadap kode etik dan menjaga nama baik lembaga perwakilan daerah,” sebut Teras usai rapat pleno, kemarin.
Teras menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya, setiap anggota DPD RI patuh terhadap tata tertib dan kode etik yang ada. Demikian agar semua anggota DPD RI dapat fokus melayani kepentingan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, sesuai tradisi musyawarah mufakat dan prinsip kolektif kolegial di DPD RI, setiap anggota ada kalanya bertukar posisi tugas sekali dalam setahun. Hal ini untuk optimalisasi kerja-kerja DPD RI dalam membuat Undang-Undang, mengawasi pemerintahan, menyerap aspirasi daerah, serta memberi pertimbangan terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara.
” Setahun ke depan, saya bertugas di Badan Kehormatan DPD RI, selain tetap berada di Komite II yang membidangi pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya hingga urusan pekerjaan umum,” ungkap Teras.
Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005 hingga 2015 ini mengharapkan masyarakat, khususnya masyarakat Kalteng dapat mendukung DPD RI sebagai lembaga yang mewakili kepentingan dan kemajuan Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, demi kejayaan NKRI di pusat pemerintahan negara Indonesia. (adn/red4)
Komentar