PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang mendorong adanya kebijakan dari pemerintah yang berpihak pada para penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan Teras ketika berdialog melalui sarana virtual bersama Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Provinsi Kalteng dalam rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional, Kamis (7/12/2023).
“Saya mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada mereka disabilitas dan melawan stigma negatif yang masih banyak berkembang di masyarakat,” ungkap Teras.
Lebih jauh diungkapkan Teras, mengacu pada Pembukaan UUD NRI 1945, salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam UUD NRI 1945 tersebut, pada pasal 27 ayat 1 juga ditegaskan bagaimana setiap warga negara mesti menjunjung hukum, sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas.
“Hal ini sejalan dengan pasal 34 ayat 2 amanat undang-undang untuk menyiapkan sistem jaminan sosial, termasuk bagi kelompok disabilitas.
Konsitusi dan seluruh aturan hukum yang ada tidak membedakan tiap warga negara. Sehingga elemen perlindungan terhadap warga negara mesti dikembangkan bagi terciptanya kesejahteraan umum, termasuk bagi Saudara Saudara kita penyandang disabilitas,” beber Teras.
Teras juga memandang perlu pemetaan terhadap jumlah penyandang disabilitas di seluruh wilayah Kalteng bersama dinas terkait di 13 kabupaten dan 1 kota. Dipetakan potensi individu maupun komunitas disabilitas masing-masing, untuk dapat didukung pemberdayaannya.
Sebab itu, mantan Gubernur Kalteng dua periode ini berharap pemerintahan provinsi memberi atensi dan membangun pola koordinasi serta kolaborasi dengan kabupaten dan kota maupun kementerian.
Kemudian dengan pelaku usaha juga harus dilakukan sehingga seluruh elemen masyarakat Kalteng dapat terlibat dalam semangat gotong royong guna memberdayakan kelompok disabilitas.
Disampaikan Teras, Pertuni juga mendorong agar ada Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai turunan dari UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Hal ini sebagai bentuk semangat menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apa pun kondisinya.
“Adanya inisiatif dari pemerintah provinsi untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah kita dukung. Diharapkan dapat dilakukan segera dengan melibatkan komunitas disablitas sejak dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah, penyusunan naskah akademis, pembahasan, hingga pengesahannya,” sebut dia.
Teras pun menegaskan akan terus mendukung perjuangan dari komunitas Pertuni dan kelompok disabilitas lainnya, agar mereka mendapatkan hak setara bersama kelompok masyarakat lainnya.
Mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan publik dan untuk hidup Sejahtera.
Seluruh layanan sosial yang sudah ada dari pemkot, pemkab, pemprov, hingga Kementerian Sosial, serta Kementerian terkait lainnya, diharapkan bisa terintegrasi, sehingga lebih berdampak besar bagi kelompok disabilitas di daerah Kalteng.
Teras juga mendukung adanya perwakilan dari penyandang disabilitas untuk bisa berada di lembaga legislatif melalui Partai Politik selaku peserta Pemilu.
“Mari dukung penyandang disabilitas dengan kebijakan pemberdayaan yang inklusif, agar mereka mandiri dan jadi satu lokomotif dan pendorong terciptanya keadilan sosial yang merata. Termasuk bagi saudara kita penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah, serta di mana pun berada,” sebut Teras.
Penulis : Adinata
Editor : M Zainal
Komentar