JAKARTA, inikalteng.com – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) menggelar diskusi soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan, Minggu (16/1/2021). Turut hadir dalam diskusi secara virtual Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong, Presiden MADN Periode 2006-2016 Agustin Teras Narang, Presiden MADN Periode 2016-2021, dengan dimoderatori langsung oleh Presiden MADN Marthin Billa.
Teras Narang dalam kesempatan itu mendorong MADN bersama elemen masyarakat Kalimantan lainnya agar segera bersiap. Terutama untuk berkoordinasi, bersinergi, dan bermusyawarah menyusun agenda bersama untuk menjaga kepentingan daerah dan wilayah Kalimantan di tengah rencana pemindahan IKN.
“Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan adalah momentum yang mesti disikapi bersama, atau kita akan tertinggal oleh beragam kepentingan lainnya. Beberapa konsekuensi serius terkait pemindahan IKN, seperti penataan ruang yang mesti disesuaikan di seluruh daerah, akselerasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Kalimantan serta beragam aspek lainnya, termasuk soal isu perlindungan hutan hingga masyarakat adat menjadi bagian di dalamnya,” jelas Teras.
Lebih jauh disampaikan Teras, dalam konteks penyusunan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, dirinya sebagai bagian dari Panitia Kerja dan Tim Perumus dari elemen DPD RI, tentu bicara soal kepentingan bangsa dan negara. Namun tentu aspirasi masyarakat Kalimantan termasuk dari MADN akan menjadi catatan untuk mewarnai diskusi dalam pembicaraan terkait payung hukum Ibu Kota Negara yang pertama kali dibuat di Indonesia ini.
Menurut Anggota DPD RI dari Kalteng ini, perlindungan masyarakat adat dalam konteks ini harus disuarakan oleh MADN dan elemen masyarakat daerah lainnya. Pihaknya berharap, proses penyusunan RUU terkait Masyarakat Hukum Adat juga dapat tuntas sehingga selaras dengan pengembangan Ibu Kota Negara baru pada akhirnya.
“Sehingga konsep semangat forest city yang jadi salah satu elemen penyusunan Ibu Kota Negara dapat disandingkan dengan upaya pemeliharaan hutan sekaligus perlindungan masyarakat adat yang menjadi pemelihara hutan,” ujar Teras.
Momentum ini disebutkan Teras untuk masyarakat Kalimantan. Manfaatkan agenda ini untuk kepentingan perlindungan masyarakat Kalimantan yang juga multikultur, agar pembangunan infrastruktur yang mengintegrasikan wilayah di Kalimantan dapat terbangun. Begitu pun pembangunan sumber daya manusia lewat kesehatan dan pendidikannya.
“Kami dari Panja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara akan secara marathon melakukan pembicaraan tahap pertama. Diharapkan paling tidak Februari mendatang, sudah dapat dituntaskan untuk pembicaraan tahap pertama. Sehingga berbagai isu substansial baik soal nomenklatur otorita hingga pendanaan dan penyusunan rencana induk, dapat disepakati DPR RI, DPD RI, dan pemerintah. Terlebih sejauh ini pembicaraan baru sampai pada Daftar Inventarisasi Masalah ke-35 dari ratusan poin yang ada,” ungkap dia.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini pun berharap, dengan semangat kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja tuntas, proses penyusunan payung hukum yang mencerminkan aspirasi daerah dapat terwujud baik. Begitu pun masyarakat Kalimantan termasuk di dalamnya MADN, bisa bergerak cepat dan berkoordinasi untuk tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya yang ada di Kalimantan. (ist/red4)