Teras Dorong Pemerintah Pusat Tinjau Kembali Kebijakan Sektor Pertanahan dan Kehutanan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Isu pertanahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selalu menjadi perhatian Anggota DPD RI daerah Pemilihan Kalteng, Agustin Teras Narang dalam setiap kegiatan reses dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan di wilayah provinsi setempat.

Begitu pun saat Teras melakukan reses melalui virtual dengan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, Senin (1/8/2022). Di mana kondisinya hampir sama dengan kabupaten-kabupaten lainnya di Kalteng terkait masalah pertanahan.

“Saya tidak jenuh mengingatkan pemerintah pusat, agar menunjukkan keberpihakan bagi masyarakat dan daerah Kalteng. Mendorong agar ada peninjauan kembali kebijakan pemerintah pusat di sektor pertanahan dan kehutanan yang merugikan masyarakat. Demi keadilan sosial, hak-hak masyarakat desa yang berada di kawasan hutan, khususnya masyarakat adat, agar kiranya diberikan segera,” pinta Teras.

Baca Juga :  Teras Tegaskan MADN Harus Hadir Pertahankan Pancasila dan UUD 1945

Teras menjelaskan, sebagaimana informasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, Zubaidi, ada penambahan wilayah Kabupaten Katingan dari sebelumnya luasan 1,7 juta hektar menjadi 2 juta ha. Hal ini adalah konsekuensi dari adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah kabupaten.

“Hal ini menjadi salah satu temuan kami yang menarik. Karena peraturan demikian secara tidak langsung telah menimbulkan bias batas wilayah dan di tempat lain dianggap merugikan karena wilayahnya justru berkurang,” ungkap Teras.

Menurut Teras, isu pertanahan dan kehutanan menjadi kesatuan masalah di Kalteng yang sudah sekian dekade. Ia pun berharap kepada Pemerintah Pusat melihat sungguh-sungguh sebagai isu penting dan mendasar, serta mendesak untuk diselesaikan.

Baca Juga :  Mahasiswi FMIPA UPR Raih Prestasi Tingkat Nasional

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mesti melihat kesulitan masyarakat Kalimantan Tengah. Sekian banyak desa yang tidak bisa mendapatkan layanan publik maksimal karena status kawasan hutan di desa mereka,” ujarnya.

Kemudian Teras mengatakan, dari penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan, terdapat 28 dari 168 desa/kelurahan yang masuk dalam kawasan hutan. Bisa dibayangkan bagaimana banyak potensi pengembangan ekonomi desa yang hilang karena tidak memiliki sertifikat lahan untuk kemanfaatan dan kepastian hukum ataupun dapat diagunkan demi menambah modal usaha dari perbankan.

Baca Juga :  Natalina Asi Terpilih sebagai Dekan FKIP UPR

Sebagaimana Provinsi Kalteng, lanjutnya, Kabupaten Katingan juga menghadapi masalah yang sama. Di mana dari luas wilayahnya hanya 16,7 persen yang masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL). Selebihnya berstatus kawasan hutan, meskipun di kawasan yang diberi status hutan tersebut, sudah jelas tak berwujud hutan dan sudah ramai ditinggali warga.

Teras menambahkan, keadilan dan kepastian hukum berkenaan permasalahan penguasaan tanah, menjadi tugas dan pekerjaan bersama untuk menuntaskannya. Hal ini tiada lain bertujuan untuk kepentingan masyarakat lokal, yang secara turun temurun mendiami dan memanfaatkanya guna kesejahteraan serta kemakmuran bangsa. (tim/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA