JAKARTA, inikalteng.com – Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang mengapresiasi kehendak masyarakat yang hendak membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). Pemekaran dinilai Teras menjadi penting karena menyangkut banyak aspek.
Di antaranya kondisi geografis antara pusat pemerintahan dan sebaran penduduk yang relatif jauh sehingga menyulitkan akses layanan publik, adanya ketimpangan kondisi sosial ekonomi daerah, lemahnya daya saing daerah karena tidak efektif dalam koordinasi dengan wilayah, wilayah berada di daerah perbatasan atau terluar serta terdepan atau masuk wilayah strategis nasional, serta alasan menjaga keunikan adat, tradisi dan daerah.
Teras menegaskan, DPD RI sebagai wakil daerah, secara prinsip mendukung DOB yang sesuai dengan kepentingan strategis nasional. Sepanjang tidak bertentangan dan mengacu pada pasal UU 23 tahun 2014.
“Tujuan pemekaran daerah, selain untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada akhirnya adalah untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Teras saat membuka Workshop bertajuk Kebijakan Penataan Daerah yang digelar Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Selasa (5/4/2022).
Menurut Teras, keinginan membentuk daerah otonomi daerah baru adalah aspirasi masyarakat dan merupakan konsekuensi dari demokrasi. Demikian pula dengan aspirasi Badan Perjuangan Pemekeran Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara, juga merupakan dinamika demokrasi yang bertujuan untuk mendorong kesejahteraan daerah.
Pada kesempatan itu, Teras menjabarkan soal mekanisme pengusulan DOB di DPD RI. Sejauh ini ada lebih kurang sekitar 173 usulan DOB ke DPD RI. Kemudian informasi dari Direktur Penataan Daerah, Otsus, dan DPOD, Valentinus Sudarjanto Sumito, Pemerintah Pusat juga menerima 329 Usulan DOB. Khusus usulan melalui pemerintah, ada 55 usulan DOB setingkat provinsi, 237 usulan setingkat Kabupaten dan sisanya setingkat kota. Dari seluruh usulan, hanya provinsi DKI Jakarta, DIY dan Bali yang tidak memiliki usulan.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini mengungkapkan, menurut Kemendagri, sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penataan Daerah yang jadi instrumen pembentukan DOB, masih dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham.
Disebutkan pula bahwa kondisi negara saat ini, baik ekonomi pasca pandemi, belum mendukung untuk pembentukan DOB. Pemerintah masih melakukan moratorium, sehingga ada 2 PP terkait penataan daerah yang masih ditahan sambil melakukan harmonisasi terus menerus. Terlebih kondisi fiskal masih difokuskan pada perbaikan ekonomi di tengah pandemi, maka moratorium masih diberlakukan.
“Selain itu terkait masalah penataan daerah disampaikan kepada kami terkait dengan pembiayaan atau hibah, pengalihan aset, penegasan batas wilayah, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan, penyiapan RUTR, serta pemindahan Ibu kota bagi daerah untuk memidahkan ibu kotanya,” jelas Teras.
Teras juga mengatakan, Provinsi Maluku Tenggara Raya sendiri oleh masyarakat mulai diusulkan sebagai DOB sejak 1990 lalu, meski belum diusulkan resmi oleh provinsi induk. Aspirasi ini mendorong adanya provinsi berciri kepuluan. Sejauh ini di Indonesia ada 8 provinsi berciri kepulauan yakni Kepulauan Riau, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi NTB, Provinsi NTT, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Secara prinsip DPD RI mendukung DOB yang sesuai dengan kepentingan strategis nasional. Sekali lagi, berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, bukan kepentingan kekuasaan semata. Sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi, memadai untuk mendapat dukungan fiskal serta berpotensi mandiri, serta mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,” kata Teras. (tim/red4)
Komentar