Teras Dukung Mendikbudristek Tetap Perhatikan Sertifikasi Guru

JAKARTA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim  tetap memperhatikan kesejahteraan guru, salah satunya terkait sertifikasi guru.

Hal itu disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja dengan Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI), Rabu (7/9/2022).

Dimana rapat tersebut membahas terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang rencananya akan dimutakhirkan oleh DPD RI.

Menurut Teras, dalam kesempatan itu Mendikbudristek menyampaikan beberapa catatan perbaikan yang tengah disiapkan pemerintah untuk menjawab beberapa masalah dalam UU Sisdiknas yang ada selama ini, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga :  Teras Narang Dukung Kontingen PWI Kalteng Berlaga di Porwanas XIII

Beberapa catatan penting dalam RUU Sisdiknas yang disampaikan antara lain integrasi pendidikan keagamaan seperti madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional, sehingga para peserta didik memiliki kemudahan mengakses berbagai bentuk lembaga pendidikan yang diakui.

“Selanjutnya yang paling relevan dengan situasi kesejahteraan guru yakni terkait tunjangan profesi guru, akan dilakukan terobosan baru dengan penyelarasan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Teras.

Teras mengungkapkan Kemendikbudristek menyebut bahwa saat ini dipikirkan agar seluruh guru mendapatkan hak kesejahteraan sebagaimana ASN lainnya di tanah air.

Baca Juga :  Teras Apresiasi Kesiapan Faskes di RSUD Pulang Pisau

Sertifikasi guru yang menjadi mandat UU Guru dan Dosen, selama ini dianggap menantang karena menimbulkan antrian yang panjang. Dengan ini, maka sebagian guru mesti menunggu hingga 20 tahun untuk mendapatkan tunjangan profesi. Padahal dengan kondisi demikian akan banyak guru yang sudah terlanjur pensiun.

“Untuk itu nantinya sertifikasi guru akan tetap berlaku bagi 1,2 juta guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dengan tunjangannya,” sebut Teras sebagaimana penjelasan Mendikbudristek.

Baca Juga :  Kunjungi Sekolah, Teras Pastikan Kesiapan Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis

Sementara ditambahkan Teras, bagi yang belum akan diberikan atensi kesejahteraannya lewat perubahan status guru sebagai ASN, sehingga juga mendapat hak kesejahteraan layaknya ASN lainnya. Dengan begitu, tidak perlu menunggu lama sekali untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

Menurut Mendikbudristek lanjut Teras, sertifikasi guru nantinya ke depan akan tetap ada, namun dalam bentuk yang berbeda. Bila saat ini sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, ke depan sertifikasi akan menjadi syarat bagi calon guru baru yang akan mengajar. Sementara kapasitas anggarannya bisa difokuskan untuk peningkatan mutu para guru baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA