Selain itu ke depan, status guru sendiri tidak hanya akan menjadi milik para pendidik atau pengajar di lembaga pendidikan. Sebutan guru juga akan diakui bagi para instruktur, tutor, pamong, hingga fasilitator pendidikan. Memberi ruang juga bagi para guru PAUD yang selama ini tidak diakui statusnya menjadi guru.
Selain itu dikatakan Teras, terobosan lain Kemendikbudristek termasuk pembenahan dan kemerdekaan belajar mengajar di perguruan tinggi. Lalu integrasi teknologi dalam dunia pendidikan, baik dalam kurikulum, pembelajaran, hingga penyampaian aspirasi publik yang dapat disampaikan langsung lewat website kementerian.
“Saya kira langkah Mendikbudristek ini mesti didorong dan disokong agar dapat segera terwujud. Terobosan ini bisa jadi solusi untuk peningkatan kesejahteraan para guru-guru kita yang sampai saat ini masih banyak hidup memprihatinkan di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Tengah,” sebut Teras.
Gubernur Kalteng periode 2005- 2015 ini mengapresiasi komitmen Mendikbudristek memberi perhatian pada para guru dan dunia pendidikan pada umumnya. Dedikasi yang diberikan diharapkan menginspirasi para pemimpin daerah lain untuk memberi hati dan atensi pada setiap masalah pendidikan, termasuk masalah kesejahteraan guru di daerah mereka masing-masing.
“Semoga kerja sama DPD RI dan Kemendikbudristek dapat lebih intensif untuk perbaikan dunia pendidikan kita. Beberapa isu terkait dunia pendidikan kita, termasuk usulan pelindungan Bahasa Daerah juga kiranya ke depan bisa lebih dikembangkan sehingga menghasilkan produk legislasi yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan pelestarian produk budaya nasional Indonesia,” ujar Teras. (tom/red4)