Teras Dukung Penuntasan Hak Atas Tanah Masyarakat Bantaran Sungai

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Senator DPD RI asal Privinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang, mendukung rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, dalam menyelesaikan masalah pertanahan di wilayah setempat. Salah satunya, penuntasan masalah hak atas tanah masyarakat di bantaran sungai.

Dukungan itu disampaikan Teras Narang, saat diskusi dengan Kepala BPN Kota Palangka Raya melalui daring, Senin (5/7/2021), terkait persoalan pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kalteng.

Pada pertemuan itu, Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno mengungkapkan, konflik agraria di wilayah Kota Palangka Raya kerap terjadi.

Baca Juga :  Pembinaan Generasi Muda Perlu Komitmen Bersama

Bahkan saat ini, pihaknya sedang menyelesaikan konflik pertanahan ini seperti di lokasi transmigrasi Tumbang Tahai, Kelurahan Habaring Hurung, hingga status hak atas tanah masyarakat di Sempadan Sungai dan Ruang Terbuka Jalur Hijau.

Kendati begitu, ujarnya, BPN akan mencari solusi alternatif bagi masyarakat pinggiran sungai yang sudah ada puluhan tahun. Salah satunya menggunakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang yang mengatur tentang pesisir pantai.

Dalam ketentuan itu menyatakan, bahwa untuk tiga klaster dapat diterbitkan hak kepemilikan. Klaster ini adalah pertahanan keamanan, pariwisata dan hak ulayat.

Baca Juga :  Pasar Wajib Punya Amdal

Budhy mengharapkan peraturan itu bisa jadi acuan, sehingga dapat jadi alternatif memperjelas kepemilikan lahan warga di sempadan sungai seperti Sungai Kahayan yang sudah lama berdiri. Opsi pariwisata dan hak ulayat dinilai bisa jadi salah satu jalan masuk penuntasan hak kepemilikan.

Menanggapi pernyataan Kepala BPN Kota Palangka Raya ini, Teras mengatakan selaras dengan dorongan yang beberapa waktu lalu ia kemukakan. Yakni menjadikan wilayah kelurahan yang menaungi “Kampung Pahandut” di pesisir sungai sebagai desa atau desa adat.

“Dua keuntungan, selain melestarikan budaya juga membangun destinasi wisata. Selain itu, bisa jadi solusi penyelesaian masalah agraria, khususnya bagi mereka warga yang turun temurun tinggal di pinggir sungai,” ujar Teras.

Baca Juga :  Pastikan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 Berjalan Lancar

Gubernur Kalteng dua periode 2005 – 2015 inipun berharap, usulan ini dapat dilihat sebagai salah satu solusi integral bagi penataan ruang serta mengatasi masalah pertanahan di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam pertemuan itu, disebutkan pula bahwa tumpang tindih kepemilikan terjadi akibat belum terintegrasinya sistem dan data kepemilikan. Terdapat data di daerah yang belum masuk dalam sistem BPN yang baru terbangun menggunakan teknologi informasi, baru-baru ini. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA