Teras Harap Penunjukan Pj Kepala Daerah Tidak Menyalahi Aturan Hukum

JAKARTA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang mengungkapkan,  pada tahun 2022 akan ada 7 Gubernur dan 97 Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya. Tahun depan, ada 12 Gubernur dan 103 Bupati/Wali Kota, sedangkan pada 2024, ada 5 Gubernur dan 47 Bupati/Walikota.

Secara keseluruhan ada 271 kepala daerah hingga 2024 mengakhiri masa jabatan, sehingga daerahnya mesti dipimpin Penjabat Kepala Daerah. Lebih dari separuh kepemimpinan di daerah nantinya akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah jelang Pemilihan Serentak pada 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Teras dalam webinar yang digelar oleh Pusat Studi dan Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jumat (29/7/2022). Webinar ini juga dihadiri Dr Soni Sumarsono yang merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2015-2019.

Teras mengatakan, sebagaimana penjelasan dari Dirjen Otda Kemendagri periode 2015-2019, Pj Kepala Daerah sebagai pemimpin transisional yang diperlukan untuk memastikan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif. Lalu memastikan peran dukung dan pengawalan terhadap penyelenggaraan Pemilu/Pilkada Serentak di daerah berlangsung sebaik mungkin berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu, serta memastikan situasi dan kondisi daerah kondusif bersama seluruh elemen terkait.

Baca Juga :  Teras Dukung Peningkatan Pariwisata Ujung Pandaran Sampit

Namun dijelaskan Teras, di mana konsekuensi dari adanya kepemimpinan daerah definitif yang berakhir jauh sebelum Pemilihan Serentak 2024, membuat banyak Pj Kepala Daerah akan memimpin lebih dari 3 hingga 6 bulan yang sebelumnya tidak pernah terjadi, sehingga dipertanyakan serta dikaji legitimasi maupun dasar hukumnya.

Menurut dia, durasi tugas Pj Kepala Daerah yang panjang memiliki banyak konsekuensi terhadap proses demokrasi hingga pembangunan daerah. Misal dengan waktu yang panjang hingga sekitar 2 tahun, selain soal dasar hukumnya, kepemimpinan Pj Kepala Daerah juga dipertanyakan posisinya, apakah akan terus menjabat atau bisa digantikan sewaktu-waktu.

“Sebab dalam perspektif akademis yang saya pahami, semua perlu merujuk pada Undang-Undang (UU) terkait yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota,” jelas Teras.

Baca Juga :  RUU Perlindungan Data Pribadi Perlu Segera Dirumuskan

Dalam UU ini, lanjutnya, berkenaan jabatan kepala daerah definitif jelas untuk masa 5 tahun. Merujuk pada pasal 201 ayat 9 dalam UU tersebut dinyatakan pula alur pengisian kekosongan jabatan Gubernur, Bupati/Walikota dan wakilnya, lewat mekanisme Pemilihan Serentak pada 2024 mendatang. Kemudian Pj Kepala Daerah yang dipilih pun akan bertugas sampai dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil pemilihan. Hal ini jelas berbeda pemahaman dengan pimpinan kementerian yang menyebut Pj Kepala Daerah bisa diberhentikan sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Saya berharap penunjukan Pj Kepala Daerah tidak menyalahi ketentuan hukum serta punya efektivitas dalam menjalankan kepemimpinan pemerintahan daerah. Juga agar kepemimpinan transisional ini tidak menjadi kepemimpinan transaksional,” tegas Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini.

Baca Juga :  Turunkan Stunting, Pemkab Gumas Gelar Rakor Aksi Analisis Situasi

Teras menambahkan, daerah butuh Pj Kepala Daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan perannya bersama elemen pemerintahan daerah lainnya. Ia juga berpandangan bahwa berdasarkan pengalaman, soal penjabat gubernur adalah kewenangan pemerintah pusat. Namun berkenaan dengan Bupati/Walikota, kesempatan bagi daerah yang memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan eselon lebih tinggi.

“Akan elok rasanya mereka yang diprioritaskan dan ditunjuk bupati/walikota. Sebab selain mengenal daerahnya, itu adalah kebanggaan dan penghargaan luar biasa bagi ASN. Karena kalau lewat Pilkada, tentu kecil kemungkinan mereka dapat terpilih,” sebutnya.

Teras berharap hal itu menjadi perhatian bersama, khususnya masyarakat yang sadar hukum agar bersama mengawal kebijakan pemerintah terkait penunjukan Pj Kepala Daerah. Sehingga pilihan yang dihasilkan tidak justru memperlambat kerja-kerja pembangunan daerah, namun membawa kemakmuran dan kesejahteraan yang berkeadilan sosial. (tim/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA