Teras Ingatkan Kawasan Ekonomi Khusus Harus Berdampak Positif Bagi Daerah

JAKARTA, inikalteng.com – Senator DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengingatkan pemerintah agar dalam menentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di suatu daerah dapat memberi dampak positif bagi kemajuan daerah setempat.

Demikian disampaikan Teras dalam diskusi dengan pemerintah Kabupaten Gresik, Senin (25/3/2024), dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI. Kunker ini dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, khususnya menyangkut pertambangan.

Baca Juga :  Musrenbang Wadah Strategis Penyusun RKPD

“Ketika pemerintah berani menentukan daerah Kawasan Ekonomi Khusus di suatu daerah, mestilah sepakat dengan dukungan anggaran. Jangan sampai daerah hanya jadi penonton dan menerima dampak dari lemahnya tata kelola serta kebijakan pemerintahan pusat,” sebut Teras.

Anggota DPD RI dapil Kalteng yang kembali terpilih untuk kedua kalinya ini mengatakan, bagaimana pun desentralisasi, dekonsentrasi, tugas perbantuan, yang merupakan pelimpahan dan pemberian kewenangan dari pusat ke daerah, mesti berjalan efektif di lapangan agar tidak justru menimbulkan masalah bagi daerah.

“Dari sisi investasi ini, kita patut mengapresiasi kerja-kerja pemerintah. Namun pada sisi lain, investasi mestilah sejalan dengan upaya pembangunan daerah, sejalan dengan kepentingan ekologi yang merupakan juga elemen penting pembangunan kualitas hidup manusia daerah,” ungkap Teras.

Baca Juga :  Sekretariat DPRD Kapuas Kunker ke Sekretariat DPRD Palangka Raya

Di sisi lain, Teras mengaku, pihaknya mendengar tantangan dari hadirnya investasi dan industrialisasi yang besar ini. Termasuk dampaknya pada kualitas lingkungan hidup daerah. Kemudian bagaimana resentralisasi kewenangan di subsektor pertambangan mineral dan batubara serta pelimpahan kewenangan ke daerah menimbulkan juga berbagai tantangan dalam tata kelola perizinan. Baik perizinan berusaha maupun juga perizinan terkait lingkungan hidup.

“Saya meminta pemerintah pusat agar memperhatikan sungguh kebijakannya agar benar menghadirkan pemerataan, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Termasuk daerah penghasil sumber daya alam di Papua yang produknya diolah di Gresik ini,”  pinta Gubernur Kalteng dua periode, 2005-2010 dan 2010-2015 ini.

Baca Juga :  Teras Ajak Generasi Muda Kristen Menjadikan Perbedaan Sebagai Pemersatu

Selain pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, Komite II DPD RI juga mengunjungi smelter milik PT Smelting yang merupakan fasilitas pengolahan tembaga PT Freeport Indonesia di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur itu. Smelter ini berada di sebuah kawasan ekonomi dengan industri yang bertumbuh pesat.

Penulis : Adinata
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA