JAKARTA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat membahas terkait sistem birokrasi pemerintahan digital pada Rabu (23/3/2022).
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menuturkan bahwa dalam rapat Menpan RB mengaku dalam pelaksanaan koordinasi antar birokrasi pemerintahan masih terjadi ego sektoral. Masalah ini terjadi di pemerintahan pusat, begitu pula antar pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian ada pemerintah daerah yang hanya berkomunikasi ke lembaga atau Kementerian terkait maupun parlemen, hanya saat butuh sesuatu. Sehingga tidak terbangun sistem yang memiliki satu visi, yang dampaknya memperlambat birokrasi dalam upaya pembangunan.
Tantangan dalam koordinasi non digital ini, ternyata juga menjadi tantangan dalam pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau pemerintahan digital. Di mana banyak daerah memiliki aplikasi untuk kepentingannya sendiri sehingga tidak terkoneksi dengan pemerintah pusat.
Sementara diungkap Teras, Kemendagri juga turut memberikan masukan terkait bagaimana kesiapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah akan mendukung pemerintahan digital. Berbagai aplikasi layanan publik di Kemendagri juga sudah mulai diintegrasikan antara pusat dan daerah. Selain itu, beragam langkah integrasi lain masih akan dilakukan termasuk di dalamnya terkait administrasi kependudukan.
Sebagai strategi percepatan pemerintahan digital, sebutnya, Kemendagri mengusulkan lima poin. Di antaranya penyiapan regulasi, Sumber Daya Manusia, Proses, Teknologi, dan Sarana Prasana.
Pada kesempatan itu pula, Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI yang menginisiasi RUU Pemerintahan Digital mendapat apresiasi dari Kemenpan RB yang juga mendorong transformasi digital. RUU Pemerintahan Digital ini memang menjadi kebutuhan. Kemenpan RB secara tematik akan membangun aplikasi pelayanan publik.
DPD RI sebut Teras, didorong untuk memperluas cakupan sehingga pemerintahan digital juga didukung ekosistem digital nasional, agar tidak terjadi kesenjangan digital. Hal ini mengingat juga banyak UU memberi mandat untuk digitalisasi namun ekosistem digitalnya belum memiliki payung hukum yang kuat.
“Saya juga sepakat bahwa digitalisasi bukan cuma perkara percepatan layanan publik. Lebih dari itu adalah upaya untuk peningkatan kualitas layanan, efisiensi dan efektivitas, termasuk transparansi anggaran. Sebab digitalisasi mesti mampu menjawab dan mengatasi masalah layanan publik yang erat dengan korupsi,” jelasnya.
Teras pun meminta agar pemerintah menyusun road map dan proyeksi anggaran yang diperlukan untuk mencapai titik pemerintahan digital yang optimal. “Bagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendukung ke depannya,” tambah Teras.
Namun secara prinsip, pihaknya di DPD RI memiliki prinsip no one left behind, tidak ada yang ditinggalkan. Artinya semua daerah diharapkan tidak akan ada yang tertinggal dengan pembuatan RUU Pemerintahan Digital atau apapun namanya kemudian diberikan dalam kesepakatan bersama elemen pemerintahan. (tim/red4)
Komentar