oleh

Teras Narang Dukung Pembentukan DOB di Kalteng

JAKARTA, inikalteng.com – Komite I DPD RI hari ini, Senin (9/12/2024), menerima aspirasi dari Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, elemen masyarakat dari berbagai wilayah meminta pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Agustin Teras Narang, Anggota DPD RI perwakilan Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa terdapat empat usulan pembentukan DOB di tingkat kabupaten di provinsi tersebut. Usulan tersebut berasal dari beberapa daerah, yakni Kabupaten Katingan dengan aspirasi membentuk Kabupaten Katingan Utara, Kabupaten Kapuas dengan usulan Kabupaten Kapuas Ngaju, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan aspirasi pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara, dan Kabupaten Gunung Mas yang mengusulkan pembentukan Kabupaten Rungan Manuhing.

Baca Juga :  VTOL Mengudara di Langit Kalteng

“Secara prinsip, saya mendukung usulan pembentukan empat kabupaten baru di Kalimantan Tengah. Aspirasi ini mencerminkan hidupnya demokrasi sekaligus sebagai upaya mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan,” ujar Teras.

Namun, ia juga mengingatkan tantangan yang dihadapi oleh DOB. Menurutnya, banyak daerah baru yang tidak mampu mandiri dan berkembang setelah pemekaran, sehingga justru menjadi beban bagi pemerintah pusat. “Ketika daerah tidak mandiri, pemerintah pusat akan kesulitan mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” tambahnya.

Baca Juga :  Pakem Bartim Gelar Rakor

Sebagai tokoh yang pernah berperan dalam pemekaran sejumlah kabupaten di Kalteng, Teras mendorong para pemimpin daerah untuk memanfaatkan DOB sebagai sarana pembangunan yang berkeadilan. Ia menekankan bahwa ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan sering menjadi alasan utama masyarakat mendukung pemekaran.

Selain itu, Teras meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan moratorium DOB dan memberikan perhatian serius pada pengembangan daerah-daerah yang telah dimekarkan. “Pemerintah pusat memiliki tanggung jawab pembinaan untuk memastikan daerah-daerah baru berkembang sesuai harapan awal pembentukannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Tiga Orang Pedagang Pasar Kahayan Reaktif Covid-19

Teras Narang juga mengapresiasi semangat masyarakat dari berbagai daerah yang tetap berjuang menyampaikan aspirasi pemekaran, termasuk melalui rencana class action terkait kebijakan moratorium. “Ini adalah wujud kesadaran hukum dan demokrasi yang baik, di mana aspirasi disampaikan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Teras.

penulis/editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA