MANADO, inikalteng.com – DPD RI bersama Fakultas Hukum Sam Ratulangi dan Civitas Akademika di Mando pada Jumat (1/4/2022), membincangkan pemikiran MPR RI dalam uji sahih Pandangan dan Pendapat Kelompok DPD RI dan MPR RI terhadap rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019 di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang yang diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion tersebut menyampaikan bahwa MPR RI Periode 2014-2019 lalu, meninggalkan rekomendasi kebangsaan bagi kemajuan bangsa.
Menurut Teras, ada 7 poin utama rekomendasi MPR RI berkenaan dengan Pokok-pokok Haluan Negara; Penataan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Penataan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah; Penataan Sistem Presidensial; Penataan Kekuasaan Kehakiman.
Kemudian Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Negara; serta Pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Menindaklanjuti rekomendasi kebangsaan ini penting, meski membutuhkan energi politik yang besar. Di tengah banyak kepentingan politik perorangan dan golongan. Kita berdiri demi kepentingan yang lebih besar, bagi bangsa dan negara. Bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat luas,” sebut Teras.
Senator DPD RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ini mengutip semboyan masyarakat Sulawesi Utara, “Si Tou Timou Tumou Tou” berarti “hidup untuk memanusiakan orang lain”.
“Demikian pula kerja politik DPD RI dan MPR RI, berupaya untuk menghidupkan dan memanusiakan rakyat Indonesia,” kata Teras. (tim/red4)