oleh

Teras Narang : Keputusan Willy-Habib Mencabut Gugatan di MK Langkah Bijak

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Keputusan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Willy M Yosep dan Habib Said Ismail, untuk mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai berbagai tanggapan.

Salah satu tanggapan datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. Mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode ini menyebut bahwa keputusan tersebut adalah langkah yang bijak.

Baca Juga :  Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kalteng Buka Diklat 3 In 1 Desainer Grafis Muda Angkatan 15

“Keputusan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy M Yosep dan Habib Ismail Bin Yahya mencabut di MK itu sangat bagus,” kata Teras Narang saat bersilaturahmi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (9/1/2025).

Ia menjelaskan, siapa pun yang terpilih menjadi pemimpin Kalteng untuk lima tahun ke depan harus didukung oleh semua pihak.

Baca Juga :  Teras Minta Mendagri Selesaikan Sengketa Batas Wilayah Kalteng-Kalsel

“Berlarut-larut di MK tidak akan memberikan dampak yang baik, karena dapat menghambat program pembangunan daerah,” ujar Teras Narang.

Ia juga menekankan pentingnya kritik yang membangun bagi pemimpin daerah. “Setiap pemimpin pasti memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Oleh karena itu, kritik yang konstruktif harus disertai dengan solusi agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Baca Juga :  Teras Harap Panglima TNI Dapat Berdayakan Pemuda Kalimantan

Sebagai informasi, Willy M Yosep dan Habib Ismail Bin Yahya adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng dengan nomor urut 1. Keputusan untuk mencabut gugatan ini diumumkan dalam sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalimantan Tengah 2024, yang terdaftar dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

 

Editor : Yohanes Frans Dodie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA