PALANGKA RAYA – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang, meminta masukan dari sejumlah kepala desa (kades) tentang bagaimana pemerintah desa melaksanakan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya dalam penanganan Covid-19 di desa, yang sampai saat ini masih terjadi. Khususnya dalam penggunaan Dana Desa untuk bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Hal itu terungkap dalam dialog secara virtual melalui video conference Teras Narang dengan sejumlah camat dan kades se-Provinsi Kalteng, akhir pekan kemarin.

“Saya ingin banyak mendengar masukan dari bapak/ibu kepala desa berkenaan dengan Undang-Undang Desa ini. Tentu ada kesulitan, mengingat program yang sudah ditetapkan sebelumnya yang bersumber dari Dana Desa harus direlokasi untuk penanganan Covid-19,” ujar Teras.
Teras mengatakan, Komisi I DPD RI berkeinginan meningkatkan peran ribuan kades yang ada di seluruh Indonesia, sehingga desa-desa menjadi lebih maju dan sejahtera.
“Kami (DPD RI) juga sudah menyelesaikan tugas dalam menyiapkan RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kami harapkan RUU ini segera dapat diserahkan ke DPR dan pemerintah. Karena Bumdes ini kami anggap sebagai salah satu upaya meningkatkan peranan desa supaya lebih baik dan makmur,” jelas mantan Gubernur Kalteng dua periode ini.
Dari berbagai masukan yang disampaikan sejumlah kades, terutama di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan dari anggaran Dana Desa bagi warga dalam penanganan Covid-19, sudah dilaksanakan. Untuk tahap pertama telah disalurkan, tinggal proses selanjutnya untuk penyaluran bantuan tahap kedua.
Meski begitu, beberapa kades mengaku memang ada kendala terkait data warga penerima bantuan. Karena pada data yang ada, masih terdapat nama ganda. Sehingga diperlukan verifikasi ulang data warga, supaya tidak terjadi penerima bantuan ganda.
Sementara itu, Camat Kahayan Tengah I Ktut Nitra menyampaikan, dalam melaksanakan penanganan pandemi Covid-19, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya membentuk relawan dengan memperketat penjagaan pada jalur masuk dan keluar desa.
“Dengan demikian, maka dapat dipantau warga pendatang maupun warga desa setempat yang beraktivitas keluar maupun masuk desa.(red)