Teras Narang Usul Pembentukan Badan Otorita Pangan Nasional

JAKARTA – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Otorita Pangan Nasional sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ini saatnya pemerintah menindaklanjuti amanat konstitusi dengan membentuk Badan Otorita Pangan Nasional agar wacana lumbung pangan yang kami harapkan berkelanjutan dapat memiliki payung dan badan hukum yang jelas,” kata Teras Narang, kemarin.

Dijelaskan, Badan Otoritas Pangan Nasional adalah sebuah kelembagaan pangan yang hendaknya dapat melaksanakan amanat UU tentang Pangan. Sebagaimana dalam Pasal 126 UU tentang Pangan disebutkan bahwa dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ikuti SKB CPNS Pemprov Kalteng

Pasal selanjutnya dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa lembaga pemerintah dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dalam hal ini, Badan Otoritas ini yang selanjutnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, akan menjadi jalan keluar bagi rencana pembangunan lumbung pangan berkelanjutan. Sebab badan ini akan menjaga Presiden Jokowi dari praktik bias dan mal administrasi, sekaligus menguatkan tujuan tata kelola pangan secara mandiri.

Baca Juga :  Prodi Pendidikan Biologi UPR Gelar Webinar Nasional

“Berdasarkan temuan di lapangan saat melakukan reses, rakyat memiliki harapan besar untuk kesejahteraan. Pada sisi lain, masyarakat tani, tidak paham banyak terkait semrawutnya tata kelola pangan nasional kita termasuk tak semuanya memahami konsep penataan ruang,” ujarnya.

Para petani, tambah Teras, hanya menangkap gelagat kurangnya perhatian pada infrastruktur pertanian, kebutuhan akan kejelasan kepemilikan lahan hingga pupuk bersubsidi yang kerap hilang pada masa tanam. Sementara di sisi lain, banyaknya kementerian yang terlibat dalam agenda pembangunan lumbung pangan berkelanjutan pun akan menimbulkan sumbatan komunikasi dan koordinasi.

Baca Juga :  Kades Diingatkan Berhati-hati Gunakan Dana Desa

Dengan demikian, lanjutnya, sudah waktunya pemerintah membentuk sebuah badan yang kuat dan memiliki kewenangan besar untuk mencegah sumbatan yang ada dan mungkin muncul kemudian hari. Ini momentum, untuk membentuk Badan Otorita Pangan Nasional yang akan mengurai banyak masalah di sektor pangan dan menghadirkan kedaulatan pangan yang sesungguhnya, lewat penghargaan akan hak masyarakat tani terhadap pilihan potensi pangan lokalnya.

“Kita berharap dengan kehadiran Badan Otoritas Pangan Nasional ini, sektor pertanian khususnya subsektor pangan kita ke depan lebih berkontribusi terhadap penguatan pertumbuhan ekonomi,” kata dia. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA