JAKARTA, inikalteng.com – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan Komite III DPD RI berdiskusi terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Rabu (14/9/2022).
Salah satu anggota PPUU, Agustin Teras Narang selaku Senator DPD RI dari pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan, ada beberapa perkembangan yang diperhatikan dalam situasi kekinian, termasuk soal berkembangnya industri kerja seperti digitalisasi.
Selain itu menurut Teras, ada sisi lain yang menarik dalam diskusi, terkhusus soal penggunaan istilah pekerja dan istilah buruh. Meski ada sejarah dan faktor ideologis di balik nama kelompok tenaga kerja ini, ia memandang perlu nomenklatur dan konsepnya disatukan.
“Saya mendorong harus ada keputusan politik. Tidak perlu melihat pada penggunaan UU lama yang menggunakan serikat pekerja atau serikat buruh. Hal ini karena kita melihat istilah penggunaan kata buruh itu terkesan diskriminatif, sebagai imbas masih adanya pandangan kurang bagus terhadap posisi buruh,” kata Teras.
Karena itu, Teras mendorong PPUU diharapkan berani untuk menggunakan istilah pekerja tersebut. Artinya di DPD RI sudah ada satu pandangan yang tidak membedakan buruh dan pekerja. Memandang keduanya sebenarnya adalah para tenaga kerja yang haknya perlu diperhatikan, di samping juga tentu kewajibannya.
Meski diakui Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini, pandanganya mungkin sedikit melawan arus, tapi memang diperlukan untuk semua pihak saling menyampaikan argumentasinya secara obyektif dan konstruktif.
“Persoalan nanti diterima atau tidak, itu adalah dinamika proses legislasi dan dimungkinkan penyesuaian,” ujarnya.
Bagaimana pun, ditambahkan Teras, terlepas dari adanya ideologi pergerakan antara para sahabat yang memilih Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, pada akhirnya kedua kelompok ini sama-sama butuh mendapatkan keadilan, kemanfaatan, serta kesejahteraan yang diperjuangkan lewat organisasi masing-masing.
“Hal ini yang mendasari keinginan saya mengajukan istilah yang satu,” sebut Teras.
Teras pun mengajak pekerja atau buruh maupun komunitas tenaga kerja pada umumnya, dapat memberikan masukan kepada DPD RI sebagai bahan pertimbangan dalam rancangan perubahan UU No. 21 Tahun 2000. (tim/red4)