oleh

Teras Nilai Keputusan MK Selamatkan Demokrasi

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) merupakan keputusan menyelamatkan demokrasi.

Alasan Teras, pertama syarat pengajuan calon kepala daerah yang selama ini terbilang tinggi dan berpotensi mendorong praktik jual beli kursi. Kedua, dari praktik arogansi borong kursi untuk mengabaikan aspirasi politik masyarakat lainnya.

“Dua praktik ini sama-sama menciderai demokrasi dan hasilnya tentu saja kepemimpinan yang lebih melayani kepentingan koalisi partai, ketimbang melayani agenda pembangunan daerah,” ungkap Teras dalam keterangan Rabu (21/8/2024).

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di UMP, Teras Sampaikan Tantangan Global

Putusan MK diharapkan Teras mampu mengurangi ‘kearoganan’ partai-partai yang merasa dibutuhkan bagi para calon kepala daerah. Putusan MK juga akan turut mengurangi biaya tinggi yang akan dikeluarkan para calon kepala daerah.

Dengan putusan MK itu, Teras mendorong agar para akademisi serta para calon yang mempunyai kapasitas, kredibilitas, dan integritas, serta mampu untuk tampil bersaing dalam Pilkada yang akan datang.

Baca Juga :  Hendra Lesmana Minta Program Pembangunan Tepat Sasaran

Begitu pula kepada partai politik Teras harapkan untuk berperan secara aktif dalam proses pengkaderan, dan lebih memberi perhatian terhadap masyarakat dalam setiap program kepedulian terhadap pembangunan di daerah.

“Rakyat juga agar memanfaatkan momentum Pilkada dengan sungguh peduli memilih calon pemimpin yang benar-benar berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kapabilitas. Jangan hanya karena memilih calon dengan pertimbangan isi tas, politik uang, agenda pembangunan 5 tahun berikutnya justru tertinggalkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  14.249 Unit Rumah Berhasil Dibedah

Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 mengingatkan agar elit tidak melakukan manuver yang tidak perlu yang dapat menciderai demokrasi. KPU juga didorong agar segera melakukan konsultasi bersama DPR RI dan menyesuaikan peraturan yang ada sesuai putusan MK tersebut.

“Mari berdemokrasi dengan sehat dan benar agar rakyat mendapat pemimpin yang bermartabat dan bisa bekerja demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” pesan Teras.

Penulis/editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA