PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menilai, penyederhanaan birokrasi yang dicanangkan Pemerintah Pusat berdampak terhadap proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah, sehingga perlu dilakukan evaluasi.
Menurut Teras, kebijakan ini ternyata tidak dalam keadaan baik-baik saja. Hal tersebut sebagaimana informasi dari para pelaksana kebijakan di daerah Provinsi Kalteng tentang tantangan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi hingga penghapusan tenaga kontrak.
“Saya menerima catatan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait reformasi dan penyederhanaan birokrasi. Disampaikan bahwa peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional secara jabatan telah dilakukan. Kendati demikian penyesuaian struktur organisasi masih dilakukan, sehingga masih ada tantangan kerja dalam organisasi pemerintahan kabupaten,” kata Teras saat kegiatan reses dengan jajaran Pemkab Kotim, Selasa (2/8/2022).
Diterangkan Teras, selain terjadi gagap kerja akibat perubahan ini, instansi Pembina sendiri belum semuanya melakukan pendidikan dan pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan fungsional. Lalu petunjuk teknis lebih lanjut tentang bagaimana gambaran kerja ASN dengan penyederhanaan birokrasi pun belum memadai, malahan belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sesuai informasi dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotim terdapat 5.909 ASN dengan 363 orang di antaranya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikutnya, tenaga honorer atau Tenaga non ASN sekitar 3.529 orang ditambah ada tenaga honorer yang pendanaannya dari dana Bantuan Operasional Sekolah.
Teras melanjutkan, sebelumnya dalam rapat kerja bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, almarhum Tjahjo Kumolo, nampaknya agenda reformasi birokrasi hendak dituntaskan dalam periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Sebab itu, kebijakan penghapusan tenaga honorer juga diambil dengan konsep penerimaan ASN sebagai solusinya, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK.
“Melihat tenggat waktu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kesiapan daerah dalam melakukan penataan ASN, maka perlu akselerasi dari pemerintahan pusat. Sebab dalam kondisi sedang tidak baik-baik saja, akan berimbas pada jalannya organisasi pemerintahan melayani kepentingan masyarakat,” ujar Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini.
Teras pun mendorong agar pemerintah segera melakukan evaluasi terkait langkah penyederhanaan birokasi dan penghapusan tenaga kontrak. Mengintegrasikan kepentingan daerah dengan keterbatasan instansi pembina yang telah ditetapkan, supaya jangan sampai terjadi ego sektoral yang mengorbankan pelayanan dan kepentingan masyarakat di daerah.
Selain itu, Teras meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut memperhatikan kebutuhan pegawai pemerintah daerah di sektor pendidikan. Khususnya para guru yang butuh dukungan lewat sertifikasi guru. Kebijakan sertifikasi dengan syaratnya, hendaknya tidak menyamakan kondisi di kota dengan di daerah.
Dicontohkan seperti di Kalteng, pemerintah daerah kadang mengambil kebijakan strategis membuat sekolah di setiap desa karena rentang jarak satu desa dengan desa lain sangatlah jauh ditambah medan yang berat. Sehingga bila kebijakan untuk sertifikasi guru disertai syarat jumlah peserta didik dalam satu kelas sekolah tanpa memperhatikan jam mengajar akan menyulitkan guru. Sudah di tempat terpencil, hak atas dukungan mengajar lewat sertifikasi pun sulit diakses, karena syarat yang tidak mengindahkan karakteristik wilayah mengajar.
“Semoga pemerintah pusat lebih banyak memahami situasi yang khas dari tiap daerah di Indonesia. Sehingga dalam pengambilan kebijakan, sungguh tidak menyulitkan daerah yang sudah punya kesulitan banyak selama ini. Harapannya agar kebijakan nasional, hendaknya juga memahami dan memperhatikan betul kondisi geografis serta kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusianya dengan secara arif dan bijaksana. Kesenjangan dan keadilan diharapkan menjadi perhatian utama, dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di setiap daerah,” kata Teras. (tim/red4)
Komentar