JAKARTA, inikalteng.com – Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI), Rabu (16/2/2022), menggelar diskusi seputar Pemerintahan Digital yang hendak disiapkan produk UU-nya.
PPUU DPD RI berdiskusi dengan Budiman Sudjatmiko yang belakangan menggeluti bidang teknologi digital. Kemudian Dimas Caraka Ramadhani dari Amazon Web Service Indonesia, Panji Wasmana selaku Director National Technology Officer, dan Ajar Edi dari Microsoft Indonesia.
Salah satu anggota PPUU DPD RI Agustin Teras Narang menjelaskan, diskusi ini bertujuan untuk mendorong digitalisasi pemerintahan Indonesia yang akan banyak memberikan penghematan bagi anggaran negara, serta mendorong demokratisasi, serta peningkatan layanan publik.
“Istilah seputar Internet of Things, metaverse, hingga artificial intelligence jadi bahasa yang semakin sering muncul dan kelak akan jadi bahasa umum. Lompatan besar, quantum leap, akan segera hadir dalam beberapa dekade ke depan. Dan ini mesti diantisipasi dengan payung hukum yang jelas,” kata Teras.
Selain itu disebutkan Teras, desentralisasi dengan standar yang baku, serta perhatian akan design for failure didiskusikan dalam kesempatan itu. Data pun hendaknya dapat terpusat mengingat ada adagium, siapa yang menguasai data, maka dia akan menguasai dunia.
Senator DPD RI Asal Kalimantan Tengah ini memberi catatan seputar bagaimana keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan mesti jadi dasar dalam pembahasan produk legislasi terkait pemerintahan digital.
“Dengan kesenjangan digital dan infrastruktur yang tidak merata di tiap daerah, perlu kearifan dalam merancang produk legislasi yang bisa diterapkan dengan baik di seluruh daerah di Indonesia,” ujar Teras.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini menekankan, peran serta semua pihak termasuk dari sektor privat mesti dioptimalkan mendorong gaya hidup dan transisi mentalitas menuju melek digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masyarakat.
“Perlu upaya kolaborasi dengan berbagai pihak. Agar dalam era digitalisasi nantinya, baik kewajiban maupun hak azasi manusia dapat diatur berimbang. Tanpa itu, digitalisasi tidak akan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya. (ist/red4)