Teras : Pembangunan IKN Jangan Sampai Timbulkan Kesenjangan

JAKARTA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengingatkan Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Negara (IKN) agar memahami betul kondisi dari wilayah yang akan disiapkan menjadi IKN.

“Jangan sampai pembangunan smart city malah menimbulkan kesenjangan, termasuk dengan daerah lain di Pulau Kalimantan. Otorita IKN juga diharapkan tidak tergesa-gesa membangun IKN demi target 2024,” sebut Teras dalam webinar bertajuk Problematika Pembangunan IKN dan Peralihan Hak atas Tanah Untuk Kepentingan Umum yang digelar oleh Program Studi Magister Hukum, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu (6/7/2022).

Menurut Teras, mengapa hal tersebut menjadi perhatian, mengingat banyak pertimbangan yang harus diperhatikan termasuk faktor sosiologis dan penyiapan sumber daya manusia yang unggul di wilayah sekitar. Sebab konsep smart city mesti didukung oleh smart people.

Baca Juga :  Penerimaan Mahasiswa Baru UPR Dilakukan Secara Transparan

“Apa yang harus menjadi paradigma utama adalah pembangunan IKN ini menjadi bagian dari upaya Indonesia menuju tahun emas 2045 bagi Indonesia. Sehingga perlu didorong adanya grand design yang komprehensif,” tambahnya.

Selanjutnya Gubernur Kalteng periode 2905-2015 ini mengingatkan, penting untuk memiliki kehati-hatian tinggi dalam membangun infrastruktur, karena tanah di IKN merupakan bekas berbagai kegiatan eksplorasi tambang, HPH, hingga hutan tanaman industri.

Teras juga menyampaikan, dari pengawasan dan penyerapan informasi yang dilakukan DPD RI, diketahui bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.

Baca Juga :  Parade Natal 2024 di Palangka Raya: Momen Kebersamaan dan Kedamaian

Kemudian telah dijelaskan terkait pengambilan alih aset wilayah Kesultanan Kutai pada tahun 1960 yang lalu. Hal ini perlu dikaji oleh pemerintah dan dipastikan payung hukumnya telah tuntas dan jelas.

“DPD RI terus berkontribusi untuk pemenuhan aspek tata ruang di IKN. Perhatian terhadap kearifan lokal juga saya ingatkan agar masyarakat Dayak di wilayah IKN tidak hanya jadi penonton, sebaliknya mereka mesti diberi peran dalam pembangunan. DPD RI berkepentingan menjaga pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah Kalimantan, sehingga tidak ada kesenjangan,” harap dia.

Baca Juga :  Teras Awali Kampanye Dialogis di Kecamatan Kahayan Tengah

Kemudian dikatakan Teras, dalam hal terjadi sengketa tanah, DPD RI terus mendorong agar dilakukan lewat proses peradilan baik litigasi maupun arbritrase. Selanjutnya proses konsensual konflik diselesaikan dengan prinsip win-win solution.

Selain itu pemerintah juga harus memberikan panduan yang jelas untuk memudahkan pemerintah yang akan datang untuk melanjutkan agenda pembangunan.

“Saya berharap problematika pertanahan di wilayah IKN sungguh tidak akan menimbulkan marginalisasi bagi masyarakat. Sehingga kebijakan pengadaan tanah diharapkan cermat, tepat, serta memberi manfaat bagi masyarakat,” sebut Teras. (tim/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA