Teras : Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kalteng Jangan Sampai Digunakan Untuk Menambah Kawasan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah pusat berencana melakukan pemutihan ratusan ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dikutip dari tempo.co, pemerintah pusat sudah membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerima Negara pada tahun 2023 lalu untuk menangangani pemutihan lahan sawit tersebut.

Berkenaan dengan rencana ini, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalteng, Agustin Teras Narang menyampaikan bahwa memang pemutihan bisa saja dilakukan, mengingat adanya perintah dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca Juga :  Belum Semua PBS Perkebunan Kelapa Sawit Sediakan Plasma

“Namun saya mengingatkan agar hak masyarakat tetap harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai momentum pemutihan digunakan untuk menambah kawasan, dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Pemutihan hanya dilakukan terhadap lahan yang akibat adanya keterlanjuran,” tegas Teras saat diminta tanggapan melalui pesan singkat, Rabu (1/5/2024).

Baca Juga :  Pemda Diminta Perhatikan DBH dari Cukai Tembakau

Mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 pun mengingatkan, agar pemutihan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tetap memperhatikan adanya plasma dan inti.

“Pemutihan bukan hanya kewenangan pusat, tetapi juga hendaknya memperhatikan dan melibatkan pemerintahan di daerah, baik provinsi, maupun kabupaten terkait,” jelas Teras.

Selain itu Teras juga mengingatkan, pemutihan hendaknya hanya terhadap lahan yang sudah ada kebunnya, dan kebunnya masih aktif, serta sudah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Sementara bagi yang belum ada tanaman,tidak diperkenankan terkena pemutihan.

Baca Juga :  Pemkab Mura Rakor Bersama Tiga Balai Soal Pembangunan Infrastruktur

“Pemda hendaknya segera melakukan koordinasi dan minta kejelasan terhadap adanya pemutihan tersebut kepada pemerintah pusat. Pemda, baik provinsi maupun kabupaten,harus tau betul lokasi dan kebun milik siapanya. Pemda harus aktif dalam kapasitas selaku pihak yang berada di lokasi,dimana pemutihan diberikan,” sebut Teras.

Penulis : Adinata
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA