JAKARTA, inikalteng.com – Senator DPD RI Agustin Teras Narang menyampaikan masalah isu transmigrasi yang sudah lama berada di Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Selasa (21/9/2021).
Menurut Teras, isu yang dihadapi para transmigran sama dengan yang dihadapi banyak masyarakat Kalteng adalah soal kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Para transmigran ini dulu sejak tahun 1970-an datang dari Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa. Sudah beberapa dekade, hingga kini sertifikat kepemilikan lahan mereka tidak memiliki kepastian hukum. Sehingga saya mengingatkan agar pemerintah mengambil langkah afirmatif dan diskresi dari pemerintah pusat bersama daerah,” ungkap Teras dalam rapat Komite I DPD RI bersama Menteri ATR/BPN.
Menurut Teras, semua ini terkait pada penyelesaian tata ruang Kalteng yang juga didorong agar dapat diselesaikan. Perlu ada koordinasi dan kepedulian dari kementerian terkait termasuk Menteri ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kepentingan masyarakat di Kalteng perlu diperhatikan dan kedua kementerian diharapkan mengesampingkan ego sektoral demi kepentingan sosial.
Berikutnya disebutkan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini, terkait sertifikasi aset-aset pemerintah juga perlu jadi perhatian. Mulai dari tingkat pusat, daerah hingga tingkat tapak desa. Baik berupa sekolah hingga fasilitas kesehatan, sehingga jangan sampai ada aset pemerintah dalam kawasan hutan.
“Saya juga turut menyampaikan terkait perkebunan. Banyak perkebunan yang belum lengkap perizinannya sudah beroperasi,namun tidak memiliki hak guna usaha. Hal ini perlu diperhatikan agar legalitas dan pendapatan pemerintah pusat serta daerah bisa dikawal,” ujarnya.
Diharapkan Teras ada pengendalian dari pemerintah terhadap penguasaan lahan. Sebab belum ada peta yang jelas terkait luasan perkebunan di Kalteng. Lalu bagaimana status kepemilikan lahan. Terlebih baru-baru ini, Gubernur Kalteng minta Hutan Tanaman Industri di Kalteng dapat dihentikan karena menimbulkan kerugian bagi daerah.
Merespon hal itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menilai memang perlu ada koordinasi dalam penyelesaian berbagai isu pertanahan di Kalteng. Sebelumnya hal ini dinilai rumit karena ada Undang-Undang sektoral.
Dengan hadirnya UU Cipta Kerja, Sofyan meminta persoalan pertanahan diperhatikan sehingga diharapkan bisa terurai dalam satu atau dua tahun mendatang. Setidaknya saat ini telah ada road map untuk pelepasan kawasan hutan.
Menteri ATR/BPN juga mengaku berkoordinasi terus menyangkut pemilik izin HGU yang beroperasi. Hal ini dinilai jadi salah satu perhatian pemerintah lewat Kementerian Keuangan, karena menyangkut penerimaan negara lewat pajak serta kewajiban lainnya. (*/red)
Komentar