PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPD RI Provinsi Kalteng, Agustin Teras Narang menyarankan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah mencari solusi terbaik dalam menyikapi kendaraan bermuatan lebih atau over dimensi over loading (ODOL) melintas di sejumlah jalan utama Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng.
Menurut Teras, pengangkutan sumber daya alam (SDA) merupakan konsekuensi logis dari terbukanya pemberian izin dalam memanfaatkan lahan maupun investasi di daerah sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi, kendaraan pengangkut SDA, yang mungkin masuk sampai ke perkotaan, relatif sulit untuk dicegah. Diperlukan musyawarah secara bersama-sama demi tercapainya solusi terbaik,” kata Teras lewat pesan singkat WA, Minggu (2/7/2023).
Teras berpendapat penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL yang melintas di jalan utama perkotaan, bukanlah sepenuhnya solusi terbaik. Sebab, perlu dilihat dan dipertimbangkan apakah sarana dan prasarana terhadap pengangkutan SDA sudah tersedia secara baik atau belum.
Menurutnya, pemerintah, baik pusat maupun daerah, perlu menyediakan sarana dan prasarana infrastruktur pengangkut SDA dari perusahaan yang mendapatkan izin pemerintah. Dengan begitu, investasi dan masyarakat selaku pengguna jalan, saling diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan.
“Itulah kenapa saya mendorong pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama sekaligus hadir dalam menyelesaikan permasalahan ODOL melintas di jalan utama perkotaan. Bagaimanapun pengaturan penggunaan jalan untuk pengangkutan bagaimanapun adalah tanggung jawab pemerintah,” kata dia.
Sementara terkait adanya perbedaan pendapat dan kebijakan pemerintah provinsi dengan Kota Palangka Raya, terkait ODOL melintas di jalan perkotaan, Teras menilai merupakan hal yang wajar. Namun, bagaimana perbedaan pendapat itu tidak berlarut-larut dan lebih fokus pada penyelesaian masalah serta menanggalkan ego masing-masing.
“Yang harus dipikirkan oleh semua pihak adalah bukan perbedaan kebijakan pemprov dan pemkot. Tetapi segera cari solusinya. Jadi, pengangkutan SDA dan masyarakat sebagai pengguna jalan, tidak dirugikan,” ujarnya. (adn/red4)
Komentar