JAKARTA, inikalteng.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan catatan soal peran pihaknya dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B) saat pertemuan dengan Komite II DPD RI, Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan informasi dari KLHK, untuk perhutanan sosial, dari target nasional sekitar 12,7 jutaan hektar, baru terealisi 6,3 juta hektar. Capaian yang tidak optimal juga terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dimana dari target distribusi sekitar 1,2 juta hektar, baru terealisasi sekitar 400 ribu hektar.
” Artinya ada langkah yang masih harus digarap agar kuota yang mestinya bisa dinikmati oleh masyarakat tani kita, khususnya masyarakat adat, dapat segera terealisasi,” sebut Teras menanggapi informasi yang disampaikan KLHK kepada Komite II DPD RI.
Teras menjelasakan, pada sisi kehutanan, disebutkan terbuka ruang untuk agenda pertanian pangan berkelanjutan lewat berbagai program termasuk perhutanan sosial. Namun pada sisi lain, lahan pertanian yang subur juga makin banyak dikonversi jadi lahan industri lain.
” Meluasnya konversi lahan karena banyak tantangan dalam sektor pertanian, termasuk sulitnya mendapatkan pupuk hingga kredit usaha rakyat. Belum lagi tantangan eksternal yang menyulitkan petani, misal fluktuasi harga komoditas hingga el nino dengan gejala kekeringannya yang mengancam,” ungkapnya.
Menurut mantan Gubernur Kalteng dua periode ini, situasi ini problematik. Sementara isu ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan isu strategis pemerintah saat ini. Secara global ancaman krisis pangan di tengah perubahan iklim juga semakin terbuka. Untuk itu, ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi penting dengan berbagai riset pengembangan dan pendanaan tata kelolanya.
” Saya harap pemerintah dan pemerintah daerah kembali merujuk pada UU PLP2B dalam menyokong agenda ketahanan pangan. Selain itu pembangunan program satu peta kebijakan, one map policy, mestinya bisa dibangun secara serius. Dengan demikian perencanaan lumbung pangan yang ada akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan hasil evaluasinya,” urai Teras.
Selain itu, Teras mengingatkan, isu strategis lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah lewat evaluasi total tata kelola pertanian nasional dari hulu ke hilir. Mulai dari soal ketersediaan pupuk, perlindungan harga komoditas dan kesejahteraan petani, hingga soal regenerasi petani milenial. Kemudian masalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan untuk mencapai kesejahteraan rakyat perlu lebih mendapat perhatian yang lebih.
Penulis : Adinata
Editor ; Zainal
Komentar