oleh

Teras Usul 3 RUU Ini Jadi Prioritas Masuk Prolegnas

JAKARTA, inikalteng.com – Anggota Komite II DPD RI, Agustin Teras Narang menyampaikan pandangan akan pentingnya 3 Rancangan Undang Undang (RUU) yang strategis bagi masyarakat dan daerah. Sesuai ketentuan, DPD RI memiliki hak untuk mengusulkan RUU yang memang menyangkut urusan daerah kepada DPR RI dan pemerintah.

Demikian disampaikan Teras dalam rapat kerja Komite II DPD RI dengan agenda menentukan usulan RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029 mendatang pada Selasa (9/7/2024).

Baca Juga :  Kunjungi BPN Kota Palangka Raya, Teras Dalami Persoalan Pertanahan

“Saya usul agar didorong masuk Prolegnas yakni RUU Perubahan atas UU No.16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Berikutnya juga mendesak agar RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat segera diproses menjadi UU. Berikutnya RUU tentang Perubahan atas UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ungkap Teras.

Baca Juga :  Potensi Perikanan Tangkap di Tumbang Mangkutup Perlu Didukung

Senator DPD RI asal Kalimantan Tengah ini berterima kasih pada para pihak terkait yang menerima usulan tersebut. Di mana ketiga usulan ini bersama dengan RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam agar dapat menjadi prioritas dalam Prolegnas periode mendatang.

Baca Juga :  Lahan Pertanian Perlu Diperluas

“Saya berharap bahwa pemerintahan mendatang bersama parlemen termasuk DPR RI dan DPD RI, dapat menuntaskan pembahasan hingga menjadi UU. Sebab bagaimana pun banyak kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, membutuhkan payung hukum segera untuk diundangkan,” harap Teras.

penulis/editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA