JAKARTA, inikalteng.com – Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI (PPUU DPD RI) menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan, Rabu (16/11/2022). Turut hadir perwakilan dari Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan ini perwakilan daerah menyampaikan tantangan berbeda wilayah kelautan dengan provinsi yang dominan daratan. Layanan publik mulai dari pendidikan dan kesehatan mengalami tantangan berat akibat bentang wilayah kelautan yang luas dengan anggaran terbatas. Butuh biaya besar untuk menghadirkan layanan publik yang berkualitas dan merata.
Untuk itu, hadirnya RUU Daerah Kepulauan dinilai dapat membantu daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tinggal di daerah-daerah kepulauan.
“Tentu untuk ini, penyelesaian tata batas wilayah perairan laut harus segera dituntaskan. Peranan Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat mesti dioptimalkan untuk aktif berperan dalam menjembatani kepentingan yang ada. Sejak hadirnya UU Cipta Kerja, ada kesan peranan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah hanya sebatas formalitas kantor perwakilan saja. Tidak ada kewenangan yang memadai sebagaimana seharusnya sebagai spirit otonomi daerah,” ungkap Anggota DPD RI Agustin Teras Narang sebagai salah satu anggota PPUU DPD RI.

“Saya pun secara langsung mengusulkan agar DPD RI secara lembaga juga turut mendesak penuntasan RUU ini lewat rekomendasi rapat, agar pimpinan lembaga DPD RI memperjuangkan aspirasi yang diinisiasi lembaga ini,” sebut Teras.
Teras juga menyampaikan, saat ini RUU Daerah Kepulauan yang adalah inisiatif DPD RI telah masuk dalam pembahasan Badan Legislasi DPR RI. Diharapkan masyarakat daerah turut mendukung DPD RI dengan mengawal usulan ini, agar saudari-saudara kita di daerah kepulauan yang terisolir atau kesulitan mengakses layanan publik, memiliki peluang lebih cepat untuk dilayani.
Selain itu ia mengajak para pemimpin daerah masing-masing bersatu dan sinergis dalam meminta atensi para pemimpin republik, sehingga percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang ini dapat segera dilakukan.
“Pengalaman saya sebagai Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 menunjukkan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat merupakan kunci penting bagi kemajuan daerah, termasuk daerah kepulauan,” pungkas Teras. (adn/red4)