KASONGAN, inikalteng.com – Maraknya isu-isu dugaan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perselingkuhan membuat geram Penjabat Bupati Katingan, Saiful. Dia mengutuk perbuatan hubungan terlarang tersebut, yang tentu tidak mencerminkan kehidupan bermasyarakat yang bermoral.
Saiful menegaskan bahwa perbuatan selingkuh tentu tidak dibenarkan pihak manapun, baik dari sudut pandang agama dan norma-norma lainnya.
“Terutama kepada ASN agar menjaga image, mereka diberi tugas untuk memberikan pelayanan kepada publik, bukan melakukan apa-apa (selingkuh),” tegas Saiful kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna, Selasa (26/9/2023) siang.
Tidak pandang bulu, Penjabat Bupati Saiful juga mengaku tidak secuilpun memberikan keringanan bagi ASN yang terbukti melakukan perbuatan selingkuh.
“Kita tegas, tegas dalam hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bagi ASN yang terbukti selingkuh,” ungkap dia.
Memang, lanjut dia, hukum di Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Tentu jika ada dugaan berselingkuh, baik pejabat atasan dengan bawahannya, atau sesama ASN lainnya, maka ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
“Kita di sini sebagai pemerintah daerah hanya menindaklanjuti, aturan lah yang kita pegang untuk memberikan sanksi dan hal lainnya,” imbuh dia.
Dan jika terbukti, tambah Saiful, bahwa dalam pemeriksaan baik oleh inspektorat dan pihak berwenang lainnya bahwa ada oknum ASN yang terbukti selingkuh, jika sampai pada keputusan pemberhentian sebagai ASN, maka akan tetap ditindaklanjuti berdasarkan pemeriksaan khusus.
“Kalau sudah mengarah ASN diberhentikan karena perbuatan selingkuh, tentu tidak ada pilihan lain,” pungkasnya. (hs/red3)