Terdakwa Pembunuh Suaminya Minta Hukuman Diringankan

PULANG PISAU – Lina, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap suaminya sendiri bernama Halidi, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau (Pulpis) meringankan hukumannya.

Dalam persidangan secara virtual yang diketuai Agung Nugroho bersama Hakim Anggota Ismaya Salindri dan Dwi Fajriyah, Rabu (30/9/2020), Lina didampingi Penasihat Hukum Ismael menyempaikan pembelaannya.

Baca Juga :  Proritaskan Pembangunan Insfrastruktur

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa mengaku menyesal telah membunuh suaminya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, dia mengaku masih ada tanggungan tiga orang anak, sehingga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar memutuskan hukuman yang seringan-ringannya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ismael, menyampaikan, bahwa Lina telah menyesali perbuatannya, serta selama proses persidangan berterus terang dan tidak menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Tinjau Pelaksanaan Pilkades Serentak 2022

“Terdakwa sebagai Ibu yang memiliki tiga orang anak, yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya. Kami meminta Majelis Hakim memutus dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya,” ujarnya.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Torry Saputra, menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berupa pidana penjara selama 15 tahun.
Selanjutnya, sidang ditunda dan kembali akan digelar pada 7 Oktober 2020, dengan agenda mendengarkan Putusan dari Majelis Hakim. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA