PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Seorang pria berinisial YT ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan di mes perusahaan wilayah Desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Selasa (24/5/2022) malam.
Pria berusia 23 tahun itu ditangkap atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor. Dalam penangkapan tersebut, YT harus “dihadiahi” timah panas oleh anggota kepolisian, karenanya hendak melarikan diri lantaran saat diamankan.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, YT merupakan bagian dari sindikat pencurian yang memiliki jaringan.
Dari hasil pemeriksaan, YT melakukan aksinya sejak bulan April hingga bulan Mei Tahun 2022 di 12 TKP bersama rekannya yang kini juga sudah berhasil diamankan di Polresta Palangka Raya.
“Pelaku memiliki jaringan dan komplotan dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan ini” Kata Kompol Ronny, Rabu (25/5/2022).
Ia menambahkan, modus komplotan pencurian kendaraan ini dengan cara rusak kontak dan hasilnya dibawa ke daerah pedalaman untuk dijual.
“Tim di lapangan mengamankan pelaku di Wilayah Kabupaten Kapuas saat ingin menjual barang bukti sepeda motor hasil curiannya, dan saat itu Pelaku berupaya melarikan diri” pungkasnya. (dre)