JAKARTA, inikalteng.com – Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan tujuh orang di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rilis hasil tangkapan tersebut, di mana Gubernur Kalsel periode 2021-2024, Sahbirin Noor (SHB) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap bersama enam orang lainnya.
Di antaranya Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam rilisnya menyebutkan, Gubernur Kalsel yang sering disapa Paman Birin diduga menerima suap berupa fee 5 persen atau senilai Rp1 miliar dari tersangka Sugeng dan Andi dari paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel, saat ini uang tersebut sudah diamankan.
“Gubernur Kalsel menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan penerimaan lainnya dan mendapatkan fee 5 persen,” kata Ghufron, Selasa (8/10/2024).
Ia menambahkan, untuk proyek yang dimenangkan dua orang dari pihak swasta yakni proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu dan Pembangunan Gedung Samsat.
KPK juga menemukan uang lain senilai Rp12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.
“Jadi penyidik KPK menyita uang tersebut dari YUL, FEB dan AMD merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron.
Dengan penetapan tersangka ini, Ghufron menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap enam tersangka, sedangkan Gubernur Kalsel belum dilakukan penahanan. “Gubernur belum dilakukan penahanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Gubernur Kalsel dan keenam tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis : Ardi
Editor : Ika
Komentar