SAMPIT, inikalteng.com – Pihak keluarga MW (32), pria asal Kota Palangka Raya, menjelaskan bahwa kedua belah pihak yakni MW dan PS (33) wanita asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mencapai kesepakatan damai secara adat. Perdamaian itu dilakukan di Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang juga dikenal sebagai Singer Sarau Tihi Bujang.
Selain itu, PS juga sudah mencabut laporannya di Polda Kalteng empat hari setelah mengajukan pengaduan, tepatnya pada tanggal 11 Oktober 2023.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara adat di Kedamangan Palangka Raya dan juga PS ini sudah mencabut laporannya di Polda Kalteng empat hari setelah dia melakukan pengaduan tersebut,” ucap Tony Chan Lambung selaku pihak keluarga MW kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Dipaparkan, sesuai Surat Putusan Nomor 63/DKA-KJR/XI/2023 tentang Singer Sarau Tihi Bujang, Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, bahwa PS dan MW telah menghadap Damang Kepala Adat Jekan Raya Kota Palangka Raya. Kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan perbuatan yang mengandung unsur perbuatan hubungan terlarang itu yang menyebabkan si perempuan hamil dan dilaporkan ke polisi yang dalam Adat Dayak dapat diancam dengan Pasal 9 Singer Sarau Tihi Bujang.
Dengan keputusan dari pihak Kedamangan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sepakat untuk tidak saling menuntut, mencabut semua persoalan baik di Polda Kalteng dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan mengikuti yang diatur di dalam Hukum Adat Tumbang Anoi 1894.
Poin dari kesepakatan itu, bahwa PS maupun MW tidak akan mengulangi perbuatan yang sama secara sengaja/tidak sengaja baik secara berteman, membebankan kepada PS kewajiban membayar uang meja Rp1.500.000, dan MW membayar singer dan atau denda adat. Kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebelumnya, PL mengajukan surat pencabutan laporan pengaduan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng terkait dengan dugaan tindak pidana melakukan aborsi.
Dalam surat pencabutan tersebut ada tiga poin yang tertulis yaitu, bahwa antara PL dengan terlapor atau MW telah membuat suatu kesepakatan untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Saat ini PL sedang ikut mendaftar sebagai caleg di salah satu partai politik pada ajang pemilu 2024, sehingga akan merusak nama baiknya dalam kegiatan tersebut dan juga merusak nama baiknya untuk keluarga. Poin ketiga, mengingat PS adalah keluarga besar dalam hal ini juga tidak menginginkan sampai melebar dan diketahui oleh seluruh keluarga besarnya atas hal yang sudah dilakukan dan merupakan aib bagi dirinya sendiri juga keluarga besarnya.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh PS di atas materai Rp10 ribu, dan ditulis pada tanggal 11 Oktober 2023.
Penulis : Sumi
Editor : Zainal